22.6 C
Kudus
Sunday, May 28, 2023

Dua Penjual Obat Mercon di Grobogan Ditangkap, Polisi Sita Lima Kilogram Serbuk Mercon

GROBOGAN – Polres Grobogan berhasil mengamankan dua penjual obat petasan melalui media sosial (medsos) Facebook. Dari tangan kedua tersangka itu, polisi menyita 5 kg obat petasan atau bubuk pembuat mercon yang siap diedarkan.

Kapolres Grobogan, AKBP Dr Dedy Anung Kurniawan mengatakan, kedua tersangka yang diringkus itu masing-masing berinisial HA, 19 dan EWS, 19, keduanya warga Desa Tegowanu Kulon Kecamatan Tegowanu.

Penangkapan bermula dari patroli cyber yang dilaksanakan personil Polsek Tegowanu. Hasil dari Patroli cyber di media sosial Facebook petugas mendapati akun Facebook yang menawarkan Obat mercon.


”Setelah dilakukan penyelidikan, dan benar akun yang dimiliki tersangka HA menjual obat mercon. Kemudian pada saat tersangka HA dan EWS COD (Cash On delivery) di OKE SALON POTONG RAMBUT turut Desa Tegowanu Kulon dilakukan penangkapan oleh petugas Polsek Tegowanu,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Setahun Ambrol, Jembatan di Purwodadi Ini hanya Ditambal Bambu dan Kayu

Dari ke dua tersangka, petugas berhasil mengamankan bubuk obat petasan seberat 5 kilogram. Mereka (kedua tersangka) mengaku membeli dari bahan obat petasan dari Toko Online dan diracik sendiri serta dijual Rp. 190.000,- per Kg meraup keuntungan per Kg Rp. 100.000,-.

Kapolres menambahkan, saat ini ke dua tersangka dan barang bukti yang didapatkan telah diamankan di Mapolres Grobogan. Para tersangka pun terancam di jerat dengan UU Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak.

“Obat petasan telah dimusnahkan Sat Brimobda Jateng. Sementara tersangka di ancam dengan hukuman 20 tahun penjara,” imbuhnya. (mun)






Reporter: Sirojul Munir

GROBOGAN – Polres Grobogan berhasil mengamankan dua penjual obat petasan melalui media sosial (medsos) Facebook. Dari tangan kedua tersangka itu, polisi menyita 5 kg obat petasan atau bubuk pembuat mercon yang siap diedarkan.

Kapolres Grobogan, AKBP Dr Dedy Anung Kurniawan mengatakan, kedua tersangka yang diringkus itu masing-masing berinisial HA, 19 dan EWS, 19, keduanya warga Desa Tegowanu Kulon Kecamatan Tegowanu.

Penangkapan bermula dari patroli cyber yang dilaksanakan personil Polsek Tegowanu. Hasil dari Patroli cyber di media sosial Facebook petugas mendapati akun Facebook yang menawarkan Obat mercon.

”Setelah dilakukan penyelidikan, dan benar akun yang dimiliki tersangka HA menjual obat mercon. Kemudian pada saat tersangka HA dan EWS COD (Cash On delivery) di OKE SALON POTONG RAMBUT turut Desa Tegowanu Kulon dilakukan penangkapan oleh petugas Polsek Tegowanu,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Kondisi Rusak, Jembatan Penghubung Dua Desa di Grobogan Terbengkalai

Dari ke dua tersangka, petugas berhasil mengamankan bubuk obat petasan seberat 5 kilogram. Mereka (kedua tersangka) mengaku membeli dari bahan obat petasan dari Toko Online dan diracik sendiri serta dijual Rp. 190.000,- per Kg meraup keuntungan per Kg Rp. 100.000,-.

Kapolres menambahkan, saat ini ke dua tersangka dan barang bukti yang didapatkan telah diamankan di Mapolres Grobogan. Para tersangka pun terancam di jerat dengan UU Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak.

“Obat petasan telah dimusnahkan Sat Brimobda Jateng. Sementara tersangka di ancam dengan hukuman 20 tahun penjara,” imbuhnya. (mun)






Reporter: Sirojul Munir

Most Read

Artikel Terbaru