GROBOGAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Grobogan memberikan himbauan tetang pemilihan perwakilan kursi anggota DPRD Grobogan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Grobogan. Ada tujuh prinsip terkait persiapan daerah pemilihan (Dapil) alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten pada pemilihan umum 2024.
Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti menyatakan, Bawaslu telah melayangkan surat imbauan kepada KPU Grobogan. Yaitu dalam rangka pencegahan penyimpangan pemilu dan pemantauan tahapan penyiapan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD pada Pemilu 2024.
“Kami telah kirimkan surat imbauan ke KPU Grobogan sebagai wujud pencegahan dari Bawaslu. Harapan kami, KPU Kabupaten Grobogan dapat memperhatikan poin-poin yang telah kami sampaikan tersebut dalam penyusunan Dapil,” kata Fitria Nita Witanti.
Dijelaskan, tujuh prinsip asas tersebut di antaranya, persamaan suara, menganut sistem pemilu proporsional, asas proporsionalitas, keutuhan wilayah, kesamaan wilayah, kohesi dan kontinuitas. Kemudian setiap daerah pemilihan dialokasikan minimal tiga kursi dan maksimal 12 kursi.
Fitria menambahkan, Bawaslu juga membuat laporan masyarakat, pengaduan, komentar dan tanggapan masyarakat pada tahap penyiapan Dapil ini.
”Laporan, komentar atau tanggapan dapat disampaikan secara online melalui tautan https://bit.ly/LaporMaslugan Dapil atau dengan mendatangi langsung kantor Bawaslu Grobogan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui KPU Kabupaten Grobogan telah mengumumkan susunan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Grobogan pada Pemilu 2024 dan telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 bahwa Kabupaten Grobogan Total Perolehan 50 Kursi pada Pemilu 2024 dan 5 dapil.
“Ayo awasi bersama pemilu 2024, kami mengajak warga Grobogan untuk mengawasi bersama tahapan pemilu 2024 termasuk tahapan penetapan alokasi kursi dan daerah pemilihan,” tandasnya. (mun)