GROBOGAN – DPRD Grobogan menggelar rapat paripurna dalam rangka penjelasan Bupati atas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Grobogan Sugeng Prasetyo, Rabu (29/3).
Wakil Bupati Grobogan Bambang Pudjiyanto mengatakan, sebagai daerah otonom, Pemerintah Kabupaten Grobogan memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan di Daerah. Oleh karenanya, diperlukan biaya yang salah satunya bersumber dari pendapatan asli daerah berupa pajak dan retribusi daerah.
Pengaturan mengenai pajak dan retribusi daerah yang berlaku saat ini sendiri, harus disesuaikan kembali seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, maka dilakukan re-strukturisasi jenis Pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan Daerah yang baru, penyederhanaan jenis Retribusi, dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Selain itu, untuk penyederhanaan regulasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut juga memerintahkan pengaturan mengenai Pajak dan Retribusi Daerah cukup diatur dalam satu Peraturan Daerah.
”Inilah yang kemudian menjadi alasan perlunya penyusunan kembali raperda tentang pajak dan retribusi daerah yang baru, yang secara resmi,” kata Bambang Pudjiyanto.
Lebih lanjut, kata Bambang, dalam raperda tersebut jenis pajak daerah yang akan dipungut yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan,jasa parkir serta jasa kesenian dan hiburan; Pajak Reklame; Pajak Air Tanah; Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Pajak Sarang Burung Walet. Kemudian pajak Opsen Pajak Kendaraan Bermotor; dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
”Untuk retribusi yang ditarik yaitu retribusi jasa umum, dengan obyek retribusi meliputi pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum dan pelayanan pasar,” ujarnya.
Selain itu, juga ada retribusi jasa usaha, dengan obyek retribusi berupa penyediaan tempat kegiatan usaha, penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan, pelayanan rumah pemotongan hewan ternak, pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga, penjualan hasil produksi usaha serta pemanfaatan aset daerah. Kemudian retribusi perizinan tertentu, dengan obyek retribusi berupa pelayanan persetujuan bangunan gedung dan penggunaan tenaga kerja asing.
Selain ketentuan mengenai jenis Pajak dan Retribusi Daerah, dalam raperda dibahas juga terkait subjek Pajak Daerah dan Wajib Pajak Daerah; Subjek Retribusi Daerah dan Wajib Retribusi Daerah; objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dasar pengenaan Pajak Daerah; tingkat penggunaan jasa Retribusi Daerah; saat terutang Pajak Daerah; wilayah pemungutan Pajak Daerah; serta tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kemudian tata cara pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan atas pokok Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan kerahasiaan data Wajib Pajak Daerah. Ditambah lagi insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ketentuan penyidikan; dan ketentuan pidana.
”Saya berharap raperda ini dapat kita setujui bersama dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama. Sehingga dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah, dan dapat kita gunakan bersama sebagai dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah pada Tahun 2024 mendatang,” terang dia.
Wakil Ketua DPRD Grobogan Sugeng Prasetyo menyatakan, setelah mendapatkan penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Maka selanjutnya, Raperda akan ditanggapi dalam rapat paripurna mendatang dengan acara Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi. (adv)