GROBOGAN – Mualim, 33, warga Desa Saban, Kecamatan Gubug diamankan polisi baru-baru ini. Sebab, Ia diketahui telah mencuri barang-barang termasuk tabung gas 12 kilogram milik tetangganya, Dwi Shophyana Wulandari.
Baca Juga : Diduga Depresi, Pria di Toroh Grobogan Nekat Akhiri Hidupnya dengan Gantung Diri di Kamar
Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi menuturkan, adapun barang-barang yang dicuri oleh pelaku ialah tabung gas 12 kilogram, lemari plastik, dan dua aerotor kolam ikan. Dengan, total nilai kerugian mencapai Rp 4 juta.
Aksi pencurian itu sebenarnya sudah berlangsung sejak (10/8) lalu. Namun, kejadian itu baru dilaporkan oleh korban pada Jumat (25/11) sekitar pukul 09.00.
Lebih lanjut, kata AKBP Benny, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Gubug. Yang selanjutnya ditindaklanjuti pihak kepolisian dengan melakukan olah TKP.
“Pelaku mencuri dengan mencongkel jendela rumah korban. Saat itu, rumah korban dalam kondisi kosong,” tambahnya.
Selain melapor ke Polsek Gubug, korban juga menyampaikan kejadian itu ke pihak perangkat desa. Korban pun kemudian mengajak pihak perangkat desa setempat untuk turut mengecek benda-benda miliknya yang hilang ke rumah pelaku.
“Benar saja, di rumah pelaku itu ditemukan benda-benda korban yang hilang,” terangnya.
Setelah ditemukan barang-barang korban, pihak kepolisian pun lalu mengamankan pelaku untuk diminta keterangan lebih lanjut. Kini, pelaku itu pun dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. (tos/khim)