GROBOGAN – DPRD Kabupaten Grobogan kembali menggelar rapat panitia khusus (Pansus) VII Tahun 2021 di gedung paripurna satu dewan setempat kemarin. Yaitu melanjutkan pembahasan dan penyempurnaan ranperda perubahan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan nomor 5 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Hasil pembahasan selanjutnya akan disinkronisasi ke eksekutif untuk dimintakan fasilitasi ke gubernur Jawa Tengah. Di mana hasil fasilitasi dimaksud akan dibahas kembali pada Rapat Kerja Pansus VII Tahun 2021 berikutnya.
Ketua Bapemperda DPRD Grobogan Lusia Indah Artani mengatakan sesuai dengan kesepakatan dalam Rapat Kerja Pansus VII Tahun 2021 5 November sampai 17 November 2021 pihaknya telah melaksanakan studi banding. Mencari referensi atas ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan ke DPRD Kabupaten Kediri.
”Materi pokok rapat yaitu pembahasan ranperda, yang akan kami bahas satu demi satu. Mulai dari judul ranperda, konsideran “menimbang”, konsideran “mengingat” dan dilanjutkan dengan materi pasal demi pasal dan disesuaikan dengan jawaban bupati,” kata dia.
Dalam rapat tersebut pihaknya memberikan waktu bagi peserta rapat pansus untuk untuk memberikan pendapat, saran, dan masukan.
”Sudah selesai kami bahas. Selanjutnya disinkronkan ke eksekutif. Kemudian dikirim dan fasiliasi gubernur ada masukan dan saran pansus dan eksekutif sehingga untuk menyempurnakan ranperda tersebut. Harapannya Perda ini bisa digunakan sebaik-baiknya,” terang dia. (zen)
Reporter: Sirojul Munir
GROBOGAN – DPRD Kabupaten Grobogan kembali menggelar rapat panitia khusus (Pansus) VII Tahun 2021 di gedung paripurna satu dewan setempat kemarin. Yaitu melanjutkan pembahasan dan penyempurnaan ranperda perubahan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan nomor 5 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Hasil pembahasan selanjutnya akan disinkronisasi ke eksekutif untuk dimintakan fasilitasi ke gubernur Jawa Tengah. Di mana hasil fasilitasi dimaksud akan dibahas kembali pada Rapat Kerja Pansus VII Tahun 2021 berikutnya.
Ketua Bapemperda DPRD Grobogan Lusia Indah Artani mengatakan sesuai dengan kesepakatan dalam Rapat Kerja Pansus VII Tahun 2021 5 November sampai 17 November 2021 pihaknya telah melaksanakan studi banding. Mencari referensi atas ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan ke DPRD Kabupaten Kediri.
”Materi pokok rapat yaitu pembahasan ranperda, yang akan kami bahas satu demi satu. Mulai dari judul ranperda, konsideran “menimbang”, konsideran “mengingat” dan dilanjutkan dengan materi pasal demi pasal dan disesuaikan dengan jawaban bupati,” kata dia.
Dalam rapat tersebut pihaknya memberikan waktu bagi peserta rapat pansus untuk untuk memberikan pendapat, saran, dan masukan.
”Sudah selesai kami bahas. Selanjutnya disinkronkan ke eksekutif. Kemudian dikirim dan fasiliasi gubernur ada masukan dan saran pansus dan eksekutif sehingga untuk menyempurnakan ranperda tersebut. Harapannya Perda ini bisa digunakan sebaik-baiknya,” terang dia. (zen)
Reporter: Sirojul Munir