GROBOGAN – Gaji Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 di Kabupaten Grobogan terlambat. Mereka yang masa kerjanya terhitung 3 Februari-12 Maret itu hingga Senin (27/3) siang belum juga menerima. Diketahui, keterlambatan itu terjadi lantaran adanya perubahan mekanisme teknis penyaluran.
Baca Juga :Â Dirasa Lebih Banyak Mudarat, Ketua GP Ansor Grobogan Dorong Penutupan Lokalisasi
Perubahan mekanisme penyaluran itu ditandai dengan adanya keputusan KPU Nomor 53 tahun 2023. Tentang petunjuk teknis penyaluran dan pertanggungjawaban penyaluran dana tahapan pemilihan umum bagi badan ad-hoc penyelenggara pemilu di lingkungan komisi pemilihan umum.
Nantinya, terkait mekanisme pemabayaran, para pantarlih akan membuat rekening terlebih dahulu. Sehingga, pembayaran tidak bisa dilakukan secara tunai.
Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo saat dikonfirmasi menuturkan, terkait keterlambatan gaji hingga kini pihaknya masih melakukan koordinasi pihak terkait. Mengingat, hal tersebut perlu pendataan lebih lanjut.
“Hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi. Tadi masih ada beberapa kecamatan kurang satu dua orang terkait Dokumen KTP. Tadi langsung kami kebut. Selasa (28/3) kemungkinan bisa dieksekusi,” jelasnya.
Menurutnya, jumlah pantarlih di Grobogan yang mencapai 4.656 juga perlu jadi catatan. Sehingga perlu hati-hati pencocokan nomor rekening dan juga dengan kecocokan NIK. Agar nanti tidak terjadi kesalahan.
Sementara itu, komisioner KPU Kabupaten Grobogan Ngatiman mengatakan, keterlambatan itu dialami tak hanya pantarlih di Grobogan melainkan menyeluruh secara nasional. Lantaran dalam penyaluran tersebut KPU RI bekerjasana dengan pihak BRI.
Lebih lanjut, kata Ngatiman, dengan kerjasama tersebut dan mekanisme penyaluran gaji haruslah melalui rekening sehingga memerlukan waktu lantaran menyangkut semua penyelenggara pemilu badan ad-hoc. Seperti pantarlih, PPK dan PPS.
“Pembuatan rekening se-Indonesia tentu cukup memakan waktu, tapi, dari progresnya saat ini sudah mencapai 80 persen,” ujarnya. (tos/khim)