22.6 C
Kudus
Sunday, May 28, 2023

Duh! Bank Plecit di Grobogan Kian Merebak, Dinas Mengaku Tak Bisa Berbuat Banyak

GROBOGAN – Keberadaan bank plecit di Grobogan merebak. Mereka masuk ke desa-desa menawari pinjaman uang dengan bunga tinggi. Bahkan mencapainya 5-10 persen. Biasanya mereka berkedok koperasi simpan pinjam. Meski demikian, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Grobogan (Dinkop UKM) tak bisa berbuat banyak.

Baca Juga : Duh! Penyaluran Gaji Pantarlih Pemilu di Grobogan Terlambat, Ini Penyebabnya

Sub koordinator penilaian kesehatan koperasi Dinkop UKM Nur Ichsan menjelaskan, terkait pengawasan koperasi tidak ada wewenang dari pihak pemerintah. Melainkan, menjadi ranah Pengawas Koperasi. Tetapi kerap kali hal tersebut tidak berjalan baik.


“Kami sudah berulangkali menjelaskan saat rapat dengan koperasi-koperasi agar pengawas koperasi ini aktif. Kalau ada keluhan dari anggota mereka yang harusnya memperjuangkan itu. Menegur pihak koperasi,” jelasnya.

Ia menjelaskan, jika di Kabupaten Grobogan ada 541 koperasi. Yang didominasi koperasi simpan pinjam. Mencapai 40 persen. Sisanya terbagi ke koperasi produsen, konsumen, pemasaran, dan jasa.

Baca Juga :  Kesaksian Penumpang Selamat saat Minibus Elf yang Dinaikinya Terguling di Sarangan Magetan

“Kalau di lapangan bunganya mencapai 5-10 persen itu bank setan. Itu koperasi liar. Kantornya pindah-pindah. Pegawai ganti-ganti,” imbuhnya.

Menurutnya, koperasi seperti itu sudah melanggar UU Koperasi dan Perbankan. Selain bermodus koperasi, biasanya praktik seperti itu milik perorangan. Menjadi alat bisnis.

“Sempat ada yang laporan ke kami. Pinjam Rp 20 juta menjadi Rp 30 juta. Akhirnya pihak koperasi kami undang. Agar pengembalian sesuai perjanjian awal. Kami sampaikan jangan sampai memberatkan anggota,” paparnya.

Kabid kelembagaan koperasi Yudono menambahkan, atas praktik-praktik seperti itu ia berharap masyarakat berperan aktif melaporkan. Sebab, pihaknya tak bisa melakukan pengawasan sampai level bawah. Layaknya Satpol PP yang bisa menertibkan.

“Koperasi-koperasi itu juga terbagi. Ada yang ijinnya di Kabupaten. Terus Provinsi hingga pusat. Sehingga misal koperasi izinnya di provinsi buka cabang di Grobogan, kalau tidak dilapori kami tak tahu,” imbuhnya.






Reporter: Eko Santoso

GROBOGAN – Keberadaan bank plecit di Grobogan merebak. Mereka masuk ke desa-desa menawari pinjaman uang dengan bunga tinggi. Bahkan mencapainya 5-10 persen. Biasanya mereka berkedok koperasi simpan pinjam. Meski demikian, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Grobogan (Dinkop UKM) tak bisa berbuat banyak.

Baca Juga : Duh! Penyaluran Gaji Pantarlih Pemilu di Grobogan Terlambat, Ini Penyebabnya

Sub koordinator penilaian kesehatan koperasi Dinkop UKM Nur Ichsan menjelaskan, terkait pengawasan koperasi tidak ada wewenang dari pihak pemerintah. Melainkan, menjadi ranah Pengawas Koperasi. Tetapi kerap kali hal tersebut tidak berjalan baik.

“Kami sudah berulangkali menjelaskan saat rapat dengan koperasi-koperasi agar pengawas koperasi ini aktif. Kalau ada keluhan dari anggota mereka yang harusnya memperjuangkan itu. Menegur pihak koperasi,” jelasnya.

Ia menjelaskan, jika di Kabupaten Grobogan ada 541 koperasi. Yang didominasi koperasi simpan pinjam. Mencapai 40 persen. Sisanya terbagi ke koperasi produsen, konsumen, pemasaran, dan jasa.

Baca Juga :  Apes! Kenalan di FB, Wanita di Grobogan Ini Malah Dibegal Teman Kencan, Begini Kronologinya

“Kalau di lapangan bunganya mencapai 5-10 persen itu bank setan. Itu koperasi liar. Kantornya pindah-pindah. Pegawai ganti-ganti,” imbuhnya.

Menurutnya, koperasi seperti itu sudah melanggar UU Koperasi dan Perbankan. Selain bermodus koperasi, biasanya praktik seperti itu milik perorangan. Menjadi alat bisnis.

“Sempat ada yang laporan ke kami. Pinjam Rp 20 juta menjadi Rp 30 juta. Akhirnya pihak koperasi kami undang. Agar pengembalian sesuai perjanjian awal. Kami sampaikan jangan sampai memberatkan anggota,” paparnya.

Kabid kelembagaan koperasi Yudono menambahkan, atas praktik-praktik seperti itu ia berharap masyarakat berperan aktif melaporkan. Sebab, pihaknya tak bisa melakukan pengawasan sampai level bawah. Layaknya Satpol PP yang bisa menertibkan.

“Koperasi-koperasi itu juga terbagi. Ada yang ijinnya di Kabupaten. Terus Provinsi hingga pusat. Sehingga misal koperasi izinnya di provinsi buka cabang di Grobogan, kalau tidak dilapori kami tak tahu,” imbuhnya.






Reporter: Eko Santoso

Most Read

Artikel Terbaru