Baznas Grobogan Jamin Perlindungan Sosial 600 Guru Madin dan TPQ Hadiah di Hari Santri

GROBOGAN – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Grobogan memberikan dukungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi sekitar 600 guru madrasah diniyah (madin) dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ). Program tersebut diluncurkan bertepatan dengan peringatan Hari Santri Nasional 2026, di alun-alun Purwodadi, Kamis (22/10).
Kerjasama tersebut ditandatangani langsung Ketua Baznas Grobogan Ari Widodo dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Grobogan I Wayan Didik Selamet disaksikan langsung Bupati Grobogan Setyo Hadi.
Program tersebut merupakan baru pertama kali diterapkan dan nomor kedua se Indonesia setelah Pemkab Grobogan.
Ketua Baznas Kabupaten Grobogan Ari Widodo mengatakan, program tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap guru madin dan TPQ yang selama ini kesejahteraannya masih perlu mendapat perhatian. Baznas hadir untuk membantu menjamin perlindungan mereka, khususnya dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja dan kematian.
“Pada momen Hari Santri ini, kami berkesempatan hadir memberikan dukungan kepada guru madin dan TPQ. Selama ini, perhatian terhadap jaminan ketenagakerjaan mereka masih terbatas, baik dari yayasan maupun pemerintah,” ujarnya.
Ari menjelaskan, program tersebut merupakan bentuk dukungan Baznas Grobogan terhadap program yang sebelumnya telah dijalankan di tingkat provinsi. Baznas tidak menetapkan batas kuota secara khusus, melainkan menyambung dan memperluas kepesertaan sesuai hasil verifikasi data.
Pada tahap awal, tercatat lebih dari seribu guru madin dan TPQ. Namun, setelah dilakukan verifikasi ulang bersama pihak provinsi, jumlah penerima manfaat pada 2026 mencapai sekitar 600 orang.
“Jumlah ini akan terus bertambah setiap tahun. Datanya dinamis, seperti kepesertaan BPJS Kesehatan. Ada anggota baru, ada pula yang keluar karena meninggal dunia,” jelasnya.
Untuk memastikan ketepatan sasaran, proses pendaftaran dan verifikasi dilakukan melalui satu pintu, yakni Kementerian Agama (Kemenag). Dengan mekanisme tersebut, penerima manfaat dipastikan merupakan guru madin dan TPQ yang masih aktif mengajar di bawah naungan yayasan.
Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, para guru mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). JKK mencakup perlindungan apabila peserta mengalami kecelakaan saat menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk biaya perawatan selama masa penyembuhan.
Selain itu, peserta juga mendapatkan biaya hidup apabila mengalami kondisi yang membuatnya tidak dapat menjalankan aktivitas seperti biasa akibat kecelakaan kerja.
Untuk manfaat JKM, peserta yang telah terdaftar minimal tiga tahun dan meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp100 juta. Sementara peserta dengan masa kepesertaan kurang dari tiga tahun memperoleh santunan sebesar Rp10 juta.
Ari menegaskan, seluruh iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi guru madin dan TPQ tersebut ditanggung Baznas Grobogan.
“Seluruh iuran sepenuhnya ditanggung Baznas. Harapannya, para guru madin dan TPQ dapat mengajar dengan lebih tenang karena memiliki perlindungan sosial,” katanya.
Selain memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan, Baznas Grobogan Taqwa juga menyalurkan bantuan renovasi fasilitas keagamaan. Bantuan tersebut menyasar pondok pesantren, madrasah diniyah, TPQ, musala, serta sarana tempat ibadah lainnya.
Penyaluran bantuan renovasi tersebut merupakan gelombang atau tahap ketiga pencairan sekaligus penutup rangkaian program Baznas Grobogan pada 2026.
Ari berharap, dukungan tersebut dapat membantu meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan dan peribadatan. Dengan demikian, kegiatan belajar mengajar serta aktivitas keagamaan di lingkungan masyarakat dapat berjalan lebih baik.
“Program ini menjadi bagian dari komitmen Baznas untuk terus hadir membantu masyarakat, terutama para guru madin dan TPQ serta lembaga keagamaan yang selama ini memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi muda,” pungkasnya. (mun)



