GROBOGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan membentuk tim pemberantasan mafia tanah Indonesia. Hal itu sebagai tindak lanjut atas perintah Jaksa Agung Republik Indonesia.
“Pembentukan tim pemberantasan mafia tanah untuk meminimalisasi atau memberantas mafia-mafia tanah yang merugikan masyarakat dan umumnya pemerintah daerah dalam menangani mafia tanah,” kata Kasi Intel Kejari Grobogan Frangky Wibowo, Selasa (25/1).
Tim pemberantasan mafia tanah ini, lanjut Frangky akan mengawasi seluruh luasan tanah di Kabupaten Grobogan. Sebab, Grobogan menjadi kabupaten terluas kedua di Jawa Tengah yang terdiri dari 19 kecamatan, 7 kelurahan, dan 273 desa.
Sementara jumlah penduduknya pada 2017, mencapai 1.448.535 jiwa dengan luas wilayah 2.013,86 km² dan sebaran penduduk 719 jiwa/km². Dari jumlah wilayah Kabupaten Grobogan yang luas tersebut banyak pengaduan dari masyarakat terkait masalah tanah. Sehingga Kejaksaan Negeri Grobogan membentuk Tim Mafia Tanah ini.
“Tim Pemberantasan Mafia Tanah yang beranggotakan para jaksa dari seksi intelijen, seksi tindak pidana khusus, seksi tindak pidana umum, seksi perdata dan tata usaha negara serta seksi barang bukti dan barang rampasan,” ujarnya.
Semua tim jaksa tersebut sebagai bentuk antisipasi dalam penanggulangan praktik mafia tanah. Baik dalam proyek pengadaan tanah maupun kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pertanahan di wilayah Grobogan.
“Bagi masyarakat yang mengetahui ataupun ingin melaporkan permasalahan tersebut dapat menghubungi layanan hotline pengaduan Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan Negeri Grobogan di Nomor 082133719069,” tandasnya. (mun/war)
Reporter: Sirojul Munir
GROBOGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan membentuk tim pemberantasan mafia tanah Indonesia. Hal itu sebagai tindak lanjut atas perintah Jaksa Agung Republik Indonesia.
“Pembentukan tim pemberantasan mafia tanah untuk meminimalisasi atau memberantas mafia-mafia tanah yang merugikan masyarakat dan umumnya pemerintah daerah dalam menangani mafia tanah,” kata Kasi Intel Kejari Grobogan Frangky Wibowo, Selasa (25/1).
Tim pemberantasan mafia tanah ini, lanjut Frangky akan mengawasi seluruh luasan tanah di Kabupaten Grobogan. Sebab, Grobogan menjadi kabupaten terluas kedua di Jawa Tengah yang terdiri dari 19 kecamatan, 7 kelurahan, dan 273 desa.
Sementara jumlah penduduknya pada 2017, mencapai 1.448.535 jiwa dengan luas wilayah 2.013,86 km² dan sebaran penduduk 719 jiwa/km². Dari jumlah wilayah Kabupaten Grobogan yang luas tersebut banyak pengaduan dari masyarakat terkait masalah tanah. Sehingga Kejaksaan Negeri Grobogan membentuk Tim Mafia Tanah ini.
“Tim Pemberantasan Mafia Tanah yang beranggotakan para jaksa dari seksi intelijen, seksi tindak pidana khusus, seksi tindak pidana umum, seksi perdata dan tata usaha negara serta seksi barang bukti dan barang rampasan,” ujarnya.
Semua tim jaksa tersebut sebagai bentuk antisipasi dalam penanggulangan praktik mafia tanah. Baik dalam proyek pengadaan tanah maupun kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pertanahan di wilayah Grobogan.
“Bagi masyarakat yang mengetahui ataupun ingin melaporkan permasalahan tersebut dapat menghubungi layanan hotline pengaduan Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan Negeri Grobogan di Nomor 082133719069,” tandasnya. (mun/war)
Reporter: Sirojul Munir