Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMK Naik 6,44 Persen, Disnakertrans Grobogan Singgung Risiko Jika Pengusaha Abai

I
JADI SOROTAN: Suasana di dalam pabrik PT Sai Apparel Godong, Grobogan. (EKO SANTOSO/RADAR KUDUS)
JADI SOROTAN: Suasana di dalam pabrik PT Sai Apparel Godong, Grobogan. (EKO SANTOSO/RADAR KUDUS)

GROBOGAN – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Grobogan tahun 2026 sebesar 6,44 persen bukan sekadar angka.


Advertisement

Di balik penetapan UMK menjadi Rp 2.399.186, pemerintah daerah mengingatkan adanya risiko yang bisa muncul jika pengusaha tidak memahami dan mengimplementasikan kebijakan pengupahan secara tepat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Grobogan, Teguh Harjokusumo, menegaskan bahwa kenaikan UMK telah melalui mekanisme dan perhitungan yang matang melalui Dewan Pengupahan.

Dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kondisi ketenagakerjaan di daerah.

Advertisement

“UMK ini bukan ditetapkan sepihak. Ada proses, ada kajian, dan ada keseimbangan yang dijaga. Jika pengusaha mengabaikan ketentuan, risikonya bukan hanya sanksi administratif, tetapi juga terganggunya hubungan industrial,” ujar Teguh.

Ia menjelaskan, UMK 2026 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas tenaga kerja.

Advertisement

Menurut Teguh, masih ada pengusaha yang memandang kenaikan upah semata-mata sebagai beban.

Padahal, jika dikelola dengan baik, penyesuaian upah justru dapat mendorong loyalitas pekerja, meningkatkan kinerja, serta menjaga stabilitas usaha dalam jangka panjang.

“Pengusaha yang abai terhadap aturan pengupahan berpotensi menghadapi persoalan ketenagakerjaan, mulai dari keluhan pekerja hingga konflik industrial. Ini tentu tidak kita harapkan,” tegasnya.

Terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), Teguh menyebut Kabupaten Grobogan hingga kini belum menetapkannya karena masih memerlukan kajian lanjutan.

Penetapan UMSK harus mempertimbangkan karakteristik sektor usaha, tingkat risiko kerja, serta klasifikasi usaha berdasarkan KBLI.

Disnakertrans Grobogan juga mendorong pengusaha untuk membuka ruang komunikasi dengan pekerja dalam menyikapi kenaikan UMK.

Dialog yang terbuka dinilai menjadi kunci agar kebijakan ini tidak menimbulkan gejolak di tingkat perusahaan.

“Kami ingin dunia usaha tetap tumbuh, pekerja terlindungi, dan iklim investasi di Grobogan tetap kondusif. Kuncinya ada pada kepatuhan aturan dan komunikasi yang sehat,” pungkas Teguh.

Dengan sosialisasi ini, Pemkab Grobogan berharap pengusaha tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga mampu menjadikan kebijakan UMK sebagai bagian dari strategi menjaga keberlanjutan usaha di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah. (int)

Advertisement
Editor : Ali Mustofa

Artikel Terkait

Koramil Gabus Dropping Air Bersih untuk Warga Kekeringan

Koramil Gabus Dropping Air Bersih untuk Warga Kekeringan

TNI dan PMI Droping Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Pekan Depan, 18 Ribu Siswa SD Grobogan Bersiap Ikuti Try Out

Pekan Depan, 18 Ribu Siswa SD Grobogan Bersiap Ikuti Try Out

GROBOGAN – Sebanyak lebih dari 18 ribu siswa sekolah dasar (SD) di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, bersiap mengikuti try out Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada Selasa-Rabu (10-11/11/2026).  Pelaksanaan uji coba tersebu

14 Ribu Peserta PBI JKN Grobogan Nonaktif

14 Ribu Peserta PBI JKN Grobogan Nonaktif

GROBOGAN – Sebanyak 14.491 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, tercatat nonaktif per 1 November 2026.  Pemkab Grobogan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer