Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hadapi Pemangkasan TKD, Pemkab Grobogan Naikkan PAD 2026 Tembus Rp 635 Miliar

I
WAJAH – Sekda Grobogan Anang Armunanto
WAJAH – Sekda Grobogan Anang Armunanto

GROBOGAN — Pemkab Grobogan menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam RAPBD 2026 menjadi Rp 635,03 miliar.


Advertisement

Langkah ini diambil setelah Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dari pemerintah pusat dipastikan turun tajam, mencapai sekitar Rp 374 miliar dibandingkan APBD Perubahan 2025.

Penurunan terdalam berasal dari transfer pemerintah pusat yang merosot lebih dari Rp 305 miliar, sementara transfer antar daerah ikut turun sekitar Rp 18,7 miliar.

Koreksi tersebut membuat total pendapatan daerah Grobogan tahun depan turun 10,45 persen dari Rp 2,99 triliun menjadi Rp 2,67 triliun.

Advertisement

Tekanan fiskal ini tidak membuat pemkab mengambil langkah defensif. Grobogan justru mengubah arah kebijakan dengan menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam RAPBD 2026, PAD diproyeksikan naik dari Rp 623,22 miliar menjadi Rp 635,03 miliar.

Kenaikan Rp11,8 miliar tersebut menjadi penanda bahwa pemkab mendorong kemandirian fiskal di tengah ketergantungan pada pusat yang kian berkurang.

Kenaikan terutama berasal dari pajak daerah dan retribusi yang diprediksi tumbuh, meskipun komponen lain-lain PAD yang sah mengalami penurunan.

Advertisement

Penyesuaian juga dilakukan pada sisi belanja. Total belanja daerah 2026 turun dari Rp 3,10 triliun menjadi sekitar Rp 2,89 triliun.

Belanja operasi dan belanja modal sama-sama dirampingkan, termasuk pengurangan signifikan pada pembangunan gedung, infrastruktur jalan, jaringan, hingga pengadaan peralatan.

Meski sejumlah proyek fisik harus ditunda, pemkab memastikan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.

Sekda Grobogan Anang Armunanto menegaskan bahwa penurunan TKD memaksa daerah melakukan efisiensi menyeluruh.

"Belanja yang sifatnya wajib seperti gaji ASN, listrik, air, dan telekomunikasi tetap harus berjalan. Namun belanja operasional yang dianggap tidak vital akan ditekan minimal 50 persen, mulai dari makan-minum rapat, perjalanan dinas, ATK, hingga biaya cetak," paparnya.

Anang menyebut bahwa pada 2026 pemkab mulai membiasakan budaya rapat dengan membawa konsumsi sendiri sebagai langkah penghematan.

“Mulai 2026, kita biasakan rapat bawa snack dan minum sendiri. Ini bagian dari efisiensi,” katanya.

Belanja kegiatan seperti sosialisasi, FGD, bimbingan teknis, dan program serupa juga diminimalkan bahkan sebagian dihilangkan. Belanja hibah diseleksi lebih ketat dan dipangkas hingga sekitar 50 persen dari tahun ini.

Sementara belanja modal, terutama pembangunan infrastruktur, sebagian besar harus ditunda mengingat kemampuan fiskal daerah yang menyempit.

Untuk menjaga APBD tetap seimbang, pemkab mengoptimalkan pembiayaan daerah. Pembiayaan netto naik menjadi Rp 217,40 miliar melalui pemanfaatan SILPA dan penguatan penerimaan pembiayaan lainnya.

Kebijakan ini menjadi penopang selisih antara pendapatan dan belanja agar pembangunan yang bersifat krusial tetap dapat dilanjutkan.

“Kita harus adaptif. Turunnya TKDD bukan alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan publik,” tegas Anang. (int)

Advertisement
Editor : Mahendra Aditya

Artikel Terkait

Koramil Gabus Dropping Air Bersih untuk Warga Kekeringan

Koramil Gabus Dropping Air Bersih untuk Warga Kekeringan

TNI dan PMI Droping Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Pekan Depan, 18 Ribu Siswa SD Grobogan Bersiap Ikuti Try Out

Pekan Depan, 18 Ribu Siswa SD Grobogan Bersiap Ikuti Try Out

GROBOGAN – Sebanyak lebih dari 18 ribu siswa sekolah dasar (SD) di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, bersiap mengikuti try out Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada Selasa-Rabu (10-11/11/2026).  Pelaksanaan uji coba tersebu

14 Ribu Peserta PBI JKN Grobogan Nonaktif

14 Ribu Peserta PBI JKN Grobogan Nonaktif

GROBOGAN – Sebanyak 14.491 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, tercatat nonaktif per 1 November 2026.  Pemkab Grobogan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer