GROBOGAN – Bupati Grobogan mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) terkait PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 2 di wilayahnya. Ada beberapa aturan yang berbeda disbanding Inbup sebelumnya. Salah satunya, untuk gelaran hajatan dibolehkan dengan tratak dan hiburan.
Berdasarkan produk hukum yang ditandatangani pada 21 September itu, hajatan dibolehkan dengan mendatangkan hiburan dan tratak. Namun, di situ tertulis hiburan yang tidak menimbulkan kerumunan. Lalu, tratak juga dbatasi maksimal 36 meter2.
Selain itu, jumlah undangan masih dibatasi paling banyak 50 orang dengan menerapkan “banyu mili” atau mengalir dan tidak ada makan di tempat. Dalam aturan tersebut juga tertulis penyelenggara wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Sementara, untuk ijab qabul, paling banyak tetap diikuti 10 orang. Lalu, petugas nikah, wali serta kedua mempelai juga wajib menggunakan sarung tangan. Secara umum, tidak ada perbedaan dengan aturan sebelumnya.
”Tidak banyak ada perubahan dengan Inbup sebelumnya,” tutur Sekda Grobogan Moh. Soemarsono.
Sebelumnya, per 31 Agustus, Grobogan turun level PPKM dari level 3 menjadi level 2. Berbagai kelonggaran pun dilakukan agar ekonomi masyarakat segera membaik. Adapun Inbup 21 September tersebut berlaku hingga 4 Oktober mendatang.