GROBOGAN – Polres Grobogan menyebar spanduk berisi imbauan dan penolakan terhadap paham radikalisme dan aksi terorisme di wilayah hukum Kabupaten Grobogan. Puluhan spanduk ditempatkan di beberapa titik keramaian.
”Kami memasang spanduk berisikan tentang imbauan dan peringatan bahaya dan menolak paham radikalisme dan aksi terorisme di berbagai lokasi strategis,” kata Kapolres Grobogan, AKBP Deddy Anung Kurniawan melalui Kasi Humas Ipda Teddy di Purwodadi, Selasa (23/5)
Pemasangan spanduk tersebut dipasang di jalan-jalan protokol, tepian jalan, serta pelayanan publik. Ipda Teddy menyebut pemasangan spanduk itu bertujuan untuk mengingatkan masyarakat akan bahaya gerakan kelompok radikalisme dan aksi terorisme.
”Masih banyak masyarakat yang tidak sadar dan paham bahayanya gerakan itu. Kita beri pemahaman dan ajak masyarakat tolak hal itu,” ujarnya.
Ipda Teddy juga meminta kepada segenap aparatur desa seperti Ketua RT dan RW untuk mengaktifkan kembali gerakan 1×24 jam tamu wajib lapor guna meminimalisir kemungkinan adanya gerakan kelompok radikalisme dan aksi terorisme di wilayah hukumnya.
Aktifkan lagi 1×24 jam wajib lapor. Jangan sampai cuek dengan lingkungan sekitar. Laporkan kalau ada yang mencurigakan,” kata Teddy.
Puluhan spanduk yang terpasang itu memiliki beragam tulisan seperti Bersatu melawan Terorisme dan Radikalisme, Paham Radikalisme dan Terorisme bertentangan dengan Pancasila, serta Stop Paham Radikalisme dan Terorisme, dan Waspadai Bahaya Paham Radikalisme dan Aksi Terorisme di sekitar Anda. (mun/him)
Reporter: Sirojul Munir
GROBOGAN – Polres Grobogan menyebar spanduk berisi imbauan dan penolakan terhadap paham radikalisme dan aksi terorisme di wilayah hukum Kabupaten Grobogan. Puluhan spanduk ditempatkan di beberapa titik keramaian.
”Kami memasang spanduk berisikan tentang imbauan dan peringatan bahaya dan menolak paham radikalisme dan aksi terorisme di berbagai lokasi strategis,” kata Kapolres Grobogan, AKBP Deddy Anung Kurniawan melalui Kasi Humas Ipda Teddy di Purwodadi, Selasa (23/5)
Pemasangan spanduk tersebut dipasang di jalan-jalan protokol, tepian jalan, serta pelayanan publik. Ipda Teddy menyebut pemasangan spanduk itu bertujuan untuk mengingatkan masyarakat akan bahaya gerakan kelompok radikalisme dan aksi terorisme.
”Masih banyak masyarakat yang tidak sadar dan paham bahayanya gerakan itu. Kita beri pemahaman dan ajak masyarakat tolak hal itu,” ujarnya.
Ipda Teddy juga meminta kepada segenap aparatur desa seperti Ketua RT dan RW untuk mengaktifkan kembali gerakan 1×24 jam tamu wajib lapor guna meminimalisir kemungkinan adanya gerakan kelompok radikalisme dan aksi terorisme di wilayah hukumnya.
Aktifkan lagi 1×24 jam wajib lapor. Jangan sampai cuek dengan lingkungan sekitar. Laporkan kalau ada yang mencurigakan,” kata Teddy.
Puluhan spanduk yang terpasang itu memiliki beragam tulisan seperti Bersatu melawan Terorisme dan Radikalisme, Paham Radikalisme dan Terorisme bertentangan dengan Pancasila, serta Stop Paham Radikalisme dan Terorisme, dan Waspadai Bahaya Paham Radikalisme dan Aksi Terorisme di sekitar Anda. (mun/him)
Reporter: Sirojul Munir