23.9 C
Kudus
Wednesday, June 7, 2023

Oknum Wartawan Gadungan yang Peras Pegawai Perusahaan Properti di Grobogan Dituntut Enam Bulan Penjara

GROBOGAN – Oknum yang mengatasnamakan wartawan terdakwa kasus pemerasan, Suwarno hanya dituntut enam bulan kurungan. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Purwodadi, Rabu (25/5).

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Grobogan Ariyanto Nico Pamungkas. Sementara sidang dipimpin majelis hakim Erwino Mathelis Amahorseja. Dengan anggota Horas El Cairo Urba dan Marolop Winner Pasrolan Bakara.

“Sementara panitera pengganti Agus Darwanto dan penasihat hukum terdakwa Minarno. Terdakwa, Suwarno menghadiri sidang secara virtual di Lapas Kelas II B Purwodadi,” jelas PLH Kasi Intelijen Kejari Grobogan Endang Haryanti.


Dalam tuntutannya, penuntut umum menerangkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 369 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Baca Juga :  Diduga Kecelakaan Kerja, TKI Asal Grobogan Meninggal di Korsel, Ini Identitasnya

“Jaksa penuntut umum dalam amar tuntutannya menuntut hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan,” tambahnya.

Tuntutan enam bulan itu masih dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Setelah dibacakan surat tuntutan, sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa (30/5).

“Dengan agenda sidang berikutnya adalah pledoi atau pembelaan dari terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum,” imbuhnya. (tos)






Reporter: Eko Santoso

GROBOGAN – Oknum yang mengatasnamakan wartawan terdakwa kasus pemerasan, Suwarno hanya dituntut enam bulan kurungan. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Purwodadi, Rabu (25/5).

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Grobogan Ariyanto Nico Pamungkas. Sementara sidang dipimpin majelis hakim Erwino Mathelis Amahorseja. Dengan anggota Horas El Cairo Urba dan Marolop Winner Pasrolan Bakara.

“Sementara panitera pengganti Agus Darwanto dan penasihat hukum terdakwa Minarno. Terdakwa, Suwarno menghadiri sidang secara virtual di Lapas Kelas II B Purwodadi,” jelas PLH Kasi Intelijen Kejari Grobogan Endang Haryanti.

Dalam tuntutannya, penuntut umum menerangkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 369 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Baca Juga :  PPNI Berketad Perjuangkan Kesejahteraan Perawat

“Jaksa penuntut umum dalam amar tuntutannya menuntut hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan,” tambahnya.

Tuntutan enam bulan itu masih dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Setelah dibacakan surat tuntutan, sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa (30/5).

“Dengan agenda sidang berikutnya adalah pledoi atau pembelaan dari terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum,” imbuhnya. (tos)






Reporter: Eko Santoso

Most Read

Artikel Terbaru