GROBOGAN – Satpol PP Kabupaten Grobogan bongkar lima belas bangunan liar yang berlokasi di depan RSUD Soedjati. Bangunan itu semula digunakan untuk melapak para pedagang kaki lima. Namun, karena sudah diberi peringatan, akhirnya ditinggalkan.
Kepala Satpol PP Grobogan Nur Nawanta menjelaskan jika area tersebut sebenarnya zona kuning. Artinya boleh digunakan untuk berjualan. Namun, tidak boleh didirikan bangunan permanen. Sehingga untuk penertiban, akhirnya dibongkar.
Akan tetapi para PKL membandel. Mereka nekat mendirikan bangunan permanen. Dibangun tembok. Bangunan itu berderet di sepanjang jalan seberang RSUD Soedjati.
“Para pedagangnya sudah pergi. Jadi itu bangunan sudah ditinggalkan. Kami membongkar sisa-sisanya,” jelasnya.
Menurutnya, semula lokasi tersebut dikampling-kapling. Dipetakan para PKL dan akhirnya didirikan bangunan. Sebelum akhirnya dilakukan teguran. Penertiban bangunan liar itu menurutnya sesuai dengan Perda Kabupaten Grobogan nomor 15 tahun 2014.
Sementara, untuk tanah yang di atasnya dibuat bangunan permanen itu merupakan aset negara. Bagian dari sepadan jalan. Sehingga selain melanggar perda, bangunan permanen itu meganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan.
“Sifatnya kami membersihkan bangunannya. Kalau nantinya mau dibuat apa tergantung dari Disperindag selaku yang membawahi para PKL,” tambahnya.
Dalam eksekusi itu tak ada perlawanan. Lantaran para PKL yang mendirikan sudah menerima. Dan mengakui kesalahan. (tos/khim)