22.6 C
Kudus
Sunday, May 28, 2023

Ratusan Petani Hutan di Bawah Naungan KPH Gundih Dikumpulkan, Ini Tujuannya

GROBOGAN – Sekitar 100 petani hutan di bawah pangkuan KPH Gundih dikumpulkan. Mereka diberi pemahaman hukum. Tujuannya agar para petani hutan ikut menjaga kelestarian sembari tetap bercocok tanam di bawah tegakan.

Administratur/KKPH Gundih Khaerudin menyebut mereka yang diundang merupakan para petani hutan dan anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Mereka yang hadir diberi pemahaman agar para penggarap hutan menyadari jika untuk menggarap harus ada dasar hukum. Yang dibuktikan dengan adanya persetujuan secara legal.

“Dalam persetujuan itu ada sharing yang perlu dibayar untuk pajak,” jelasnya.


Menurutnya petani hutan perlu diberi pemahaman tersebut agar bisa memposisikan diri. sebagai penggarap yang legal mereka bisa menanam tanaman seperti jagung. Namun tak lantas mengindahkan aspek lingkungan. Yakni mereka harus tetap merawat hutan.

“Harapan kami masyarakat bisa mendapatkan benefit dari sisi ekonomi. Sehingga bisa sejahtera. Tetapi hutan harus tetap lestari,” paparnya.

Baca Juga :  Umur 49 Tahun, PDI Perjuangan Tetap Dekat dengan Wong Cilik

Ia menekankan bahwa hutan harus memiliki fungsi tiga p. Yakni people yang berarti kesejahteraan bagi masyarakat sekitar hutan. Kemudian planet yang berarti aspek lingkungan dalam wujud kelestarian hutan. Dan terakhir profit. Yakni keuntungan bagi semua pihak. Bagi negara dalam bentuk pajak, termasuk bagi perusahan perhutani itu sendiri.

“Acara ini pertama pada tahun ini. Harapan petani hutan nantinya minta bisa berkelanjutan. Sehingga ada kesinambungan antara masyarakat penggarap, perhutani, dan penegak hukum. Intinya kami mengajak masyarakat sejahtera, hutan lestari,” tuturnya.

Dalam acara tersebut materi pemahaman hukum diisi dari CDK 1 Blora. Kemudian turut hadir Polres Grobogan dan dari Kodim 0717/Grobogan. Berlangsung sejak pukul 09.00-12.00. (tos/zen)






Reporter: Eko Santoso

GROBOGAN – Sekitar 100 petani hutan di bawah pangkuan KPH Gundih dikumpulkan. Mereka diberi pemahaman hukum. Tujuannya agar para petani hutan ikut menjaga kelestarian sembari tetap bercocok tanam di bawah tegakan.

Administratur/KKPH Gundih Khaerudin menyebut mereka yang diundang merupakan para petani hutan dan anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Mereka yang hadir diberi pemahaman agar para penggarap hutan menyadari jika untuk menggarap harus ada dasar hukum. Yang dibuktikan dengan adanya persetujuan secara legal.

“Dalam persetujuan itu ada sharing yang perlu dibayar untuk pajak,” jelasnya.

Menurutnya petani hutan perlu diberi pemahaman tersebut agar bisa memposisikan diri. sebagai penggarap yang legal mereka bisa menanam tanaman seperti jagung. Namun tak lantas mengindahkan aspek lingkungan. Yakni mereka harus tetap merawat hutan.

“Harapan kami masyarakat bisa mendapatkan benefit dari sisi ekonomi. Sehingga bisa sejahtera. Tetapi hutan harus tetap lestari,” paparnya.

Baca Juga :  Gangguan Jiwa Kambuh, Pria Warga Kandangan Grobogan Bunuh Tetangganya dengan Cara Dicekik dan Dibanting

Ia menekankan bahwa hutan harus memiliki fungsi tiga p. Yakni people yang berarti kesejahteraan bagi masyarakat sekitar hutan. Kemudian planet yang berarti aspek lingkungan dalam wujud kelestarian hutan. Dan terakhir profit. Yakni keuntungan bagi semua pihak. Bagi negara dalam bentuk pajak, termasuk bagi perusahan perhutani itu sendiri.

“Acara ini pertama pada tahun ini. Harapan petani hutan nantinya minta bisa berkelanjutan. Sehingga ada kesinambungan antara masyarakat penggarap, perhutani, dan penegak hukum. Intinya kami mengajak masyarakat sejahtera, hutan lestari,” tuturnya.

Dalam acara tersebut materi pemahaman hukum diisi dari CDK 1 Blora. Kemudian turut hadir Polres Grobogan dan dari Kodim 0717/Grobogan. Berlangsung sejak pukul 09.00-12.00. (tos/zen)






Reporter: Eko Santoso

Most Read

Artikel Terbaru