GROBOGAN – Empat desa dari 273 desa penerima Dana Desa (DD) belum mencairkan. Sebab, desa tersebut belum menyelesaikan tahap I sebagai laporan pertanggungjawaban.
”Dengan begitu, Dana Desa tahap I belum bisa dicarikan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Grobogan Ahmad Haryono, Senin (20/6).
Dikatakan, pencairan Dana Desa bisa dilakukan ketika laporan dari desa untuk kegiatan sudah selesai. Namun, bila desa belum bisa menyelesaikan, belum bisa dicairkan.
”Dari empat desa yang belum mencairkan, saya targetkan bulan ini bisa menyelesaikan, sehingga Dana Desa tahap pertama bisa dicairkan,” ujarnya.
Haryono menambahkan, tahun ini jumlah Dana Desa 2022 ada Rp 300 miliar. Sedangkan ketentuan penyaluran Dana Desa tahun ini, 40 persen masih untuk penyaluran dana bantuan sosial Covid-19. Kemudian untuk pengembangan dan pembangunan desa.
Sementara itu, pengawasan Dana Desa dilakukan semua pihak. Mulai dari masyarakat, badan permusyawaratan desa (BPD), Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, dan dari Dispermades. (mun/lin)
Reporter: Sirojul Munir
GROBOGAN – Empat desa dari 273 desa penerima Dana Desa (DD) belum mencairkan. Sebab, desa tersebut belum menyelesaikan tahap I sebagai laporan pertanggungjawaban.
”Dengan begitu, Dana Desa tahap I belum bisa dicarikan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Grobogan Ahmad Haryono, Senin (20/6).
Dikatakan, pencairan Dana Desa bisa dilakukan ketika laporan dari desa untuk kegiatan sudah selesai. Namun, bila desa belum bisa menyelesaikan, belum bisa dicairkan.
”Dari empat desa yang belum mencairkan, saya targetkan bulan ini bisa menyelesaikan, sehingga Dana Desa tahap pertama bisa dicairkan,” ujarnya.
Haryono menambahkan, tahun ini jumlah Dana Desa 2022 ada Rp 300 miliar. Sedangkan ketentuan penyaluran Dana Desa tahun ini, 40 persen masih untuk penyaluran dana bantuan sosial Covid-19. Kemudian untuk pengembangan dan pembangunan desa.
Sementara itu, pengawasan Dana Desa dilakukan semua pihak. Mulai dari masyarakat, badan permusyawaratan desa (BPD), Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, dan dari Dispermades. (mun/lin)
Reporter: Sirojul Munir