GROBOGAN – Komisi A DPRD Grobogan menerima aduan dari sembilan kepala desa se-Kecamatan Klambu menuntut ada penyegaran Camat Klambu yang dijabat M Arif Effendi Kun Amrullah. Sebab jabatan itu sudah sepuluh tahun.
Rombongan kepala desa tersebut diterima langsung ketua Komisi A Musapak bersama anggota lainnya.
Kepala Desa Penganten Junaedi mewakili dari kepala desa menyatakan, aduan kepada Komisi A menyampaikan tentang jabatan Camat Klambu perlu ada penyegaran. Sebab, jabatan itu sudah sepuluh tahun belum diganti. Selain itu Camat Klambu selama ini kurang ada komunikasi dengan kepala desa.
“Kami menuntut agar jabatan Camat Kecamatan Klambu ada penyegaran. Sudah terlalu lama dan kurang kooperatif kepada kepala desa,” kata Junaedi.
Tuntutan datang dari Kepala Desa Klambu, Penganten, Terkesi, Kandangrejo, Jenengan, Menawan, Selojari, Taruman, dan Wandankemiri. Mereka membuat pernyataan dan surat kepada komisi A DPRD Grobogan.
“Surat sudah kami berikan kepada Komisi A agar bisa ditindaklanjuti. Karena dari kepala desa se-Kecamatan Klambu ingin ada penyegaran Camat Klambu,” terangnya.
Ketua Komisi A DPRD Grobogan Musapak mengatakan, sudah menerima aduan dari Kades se-Kecamatan Klambu dengan mengirimkan aduan melalui surat. Mereka protes jabatan Camat Klambu sudah terlalu lama.
“Aduan ke Komisi A DPRD Grobogan untuk penyegaran Camat Klambu baru pertama kali. Setelah mendapatkan aduan ini kami akan lanjutkan ke eksekutif dan Bupati Grobogan,” kata Musapak.
Tentang aduan tersebut akan dilakukan secepatnya dan dipastikan akan dikirim pekan depan. Hal itu, untuk menindaklanjuti aspirasi dari kepala desa yang menjadi bagian dari tupoksi patner kerja dari Komisi A DPRD Grobogan. (mun/mal)
Reporter: Sirojul Munir
GROBOGAN – Komisi A DPRD Grobogan menerima aduan dari sembilan kepala desa se-Kecamatan Klambu menuntut ada penyegaran Camat Klambu yang dijabat M Arif Effendi Kun Amrullah. Sebab jabatan itu sudah sepuluh tahun.
Rombongan kepala desa tersebut diterima langsung ketua Komisi A Musapak bersama anggota lainnya.
Kepala Desa Penganten Junaedi mewakili dari kepala desa menyatakan, aduan kepada Komisi A menyampaikan tentang jabatan Camat Klambu perlu ada penyegaran. Sebab, jabatan itu sudah sepuluh tahun belum diganti. Selain itu Camat Klambu selama ini kurang ada komunikasi dengan kepala desa.
“Kami menuntut agar jabatan Camat Kecamatan Klambu ada penyegaran. Sudah terlalu lama dan kurang kooperatif kepada kepala desa,” kata Junaedi.
Tuntutan datang dari Kepala Desa Klambu, Penganten, Terkesi, Kandangrejo, Jenengan, Menawan, Selojari, Taruman, dan Wandankemiri. Mereka membuat pernyataan dan surat kepada komisi A DPRD Grobogan.
“Surat sudah kami berikan kepada Komisi A agar bisa ditindaklanjuti. Karena dari kepala desa se-Kecamatan Klambu ingin ada penyegaran Camat Klambu,” terangnya.
Ketua Komisi A DPRD Grobogan Musapak mengatakan, sudah menerima aduan dari Kades se-Kecamatan Klambu dengan mengirimkan aduan melalui surat. Mereka protes jabatan Camat Klambu sudah terlalu lama.
“Aduan ke Komisi A DPRD Grobogan untuk penyegaran Camat Klambu baru pertama kali. Setelah mendapatkan aduan ini kami akan lanjutkan ke eksekutif dan Bupati Grobogan,” kata Musapak.
Tentang aduan tersebut akan dilakukan secepatnya dan dipastikan akan dikirim pekan depan. Hal itu, untuk menindaklanjuti aspirasi dari kepala desa yang menjadi bagian dari tupoksi patner kerja dari Komisi A DPRD Grobogan. (mun/mal)
Reporter: Sirojul Munir