22.6 C
Kudus
Sunday, May 28, 2023

Belum Diangkat PPPK, Ratusan Guru Honorer di Grobogan Wadul ke Disdik

GROBOGAN – Sebanyak 166 guru honorer swast P1 menuntut agar diangkat menjadi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Grobogan. Tuntutan tersebut diutarakan kepada Kepala Dinas Pendidikan Grobogan Purnyomo dan Kepala BKPPD Padma Saputra di aula Dinas Pendidikan, Senin (20/3).

Renyta Eka Wahyuni guru swasta SMP Grobogan mengatakan, bahwa selama dua tahun ini guru swasta Grobogan TK, SD dan SMP Grobogan belum ada mendapatkan formasi PPPK. Maka dirinya berjuang bersama forum guru swasta Grobogan agar tahun 2023 ada formasi PPPK untuk guru swasta tidak hanya guru negeri saja.

”Tuntutan kami dari guru swasta ingin dapatkan penempatan. Tahun kemarin kami tidak dapat penempatan. Jadi kami berjuang berjuang, agar 166 guru swasta bisa diangkat jadi PPPK,” kata Renyta yang mengaku sudah 18 tahun mengajar jadi guru swasta.


Perjuangan untuk menjadi PPPK Grobogan terus dilakukan sampai dapat. Sebab, selama ini menjadi guru swasta masih jauh dari kata sejahtera. Dimana gaji guru honorer swasta hanya mendapatkan Rp 300 ribu. Padahal pada masa sekarang semua kebutuhan naik dan menanggung beban keluarga. Selain itu, jadi pendidik juga harus menjadi guru profesional.

Baca Juga :  Lapak Tergenang, Pasar Agro Horitukultura Purwodadi Segera Dibangun

”Banyak dari guru swasta honorer belum sertifikasi. Gaji hanya Rp 300 ribu perbulan. Jika tidak dipejuangkan maka tidak dapat,” ujarnya.

Mahmudi Ketua Forum Komunikasi Guru Swasta Grobogan menuntut agar guru honerer swasta di Grobogan diperjuangkan dan sama dengan guru honorer di sekolah negeri. Sehingga tidak anak tiri dan sama haknya dimata Pemkab Grobogan.

”Data dari Menteri PMK jumlahnya guru yang belum diangkat ada 3.829 guru. Maka ada kebijakan dari pemerintah pusat jika daerah mampunya daerah hanya seribu maka sisanya akan ditanggung pemerintah pusat,” terang dia.

Kepala Dinas Pendidikan Grobogan Purnyomo menyampaikan, dalam pengangkatan guru honorer antara swasta dan negeri tidak dibedakan. Hanya saja dalam tuntutan guru swasta maka harus sesuai dengan regulasi yang ada.

”Semua harus sesuai dengan regulasi dan perbedaan swasta dan negeri. Kami mencoba untuk mecari solusinya. Saya tidak mengatakan swasta tetapi honorer. Jadi semua satu kesatuan. Kami mengajukan kerjasama dengan BKPPD, BKN dan Kementerian Pendidikan,” ujarnya. (mun)

GROBOGAN – Sebanyak 166 guru honorer swast P1 menuntut agar diangkat menjadi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Grobogan. Tuntutan tersebut diutarakan kepada Kepala Dinas Pendidikan Grobogan Purnyomo dan Kepala BKPPD Padma Saputra di aula Dinas Pendidikan, Senin (20/3).

Renyta Eka Wahyuni guru swasta SMP Grobogan mengatakan, bahwa selama dua tahun ini guru swasta Grobogan TK, SD dan SMP Grobogan belum ada mendapatkan formasi PPPK. Maka dirinya berjuang bersama forum guru swasta Grobogan agar tahun 2023 ada formasi PPPK untuk guru swasta tidak hanya guru negeri saja.

”Tuntutan kami dari guru swasta ingin dapatkan penempatan. Tahun kemarin kami tidak dapat penempatan. Jadi kami berjuang berjuang, agar 166 guru swasta bisa diangkat jadi PPPK,” kata Renyta yang mengaku sudah 18 tahun mengajar jadi guru swasta.

Perjuangan untuk menjadi PPPK Grobogan terus dilakukan sampai dapat. Sebab, selama ini menjadi guru swasta masih jauh dari kata sejahtera. Dimana gaji guru honorer swasta hanya mendapatkan Rp 300 ribu. Padahal pada masa sekarang semua kebutuhan naik dan menanggung beban keluarga. Selain itu, jadi pendidik juga harus menjadi guru profesional.

Baca Juga :  Video Viral Iringan Presiden Jokowi Beri Jalan Ambulans Melintas

”Banyak dari guru swasta honorer belum sertifikasi. Gaji hanya Rp 300 ribu perbulan. Jika tidak dipejuangkan maka tidak dapat,” ujarnya.

Mahmudi Ketua Forum Komunikasi Guru Swasta Grobogan menuntut agar guru honerer swasta di Grobogan diperjuangkan dan sama dengan guru honorer di sekolah negeri. Sehingga tidak anak tiri dan sama haknya dimata Pemkab Grobogan.

”Data dari Menteri PMK jumlahnya guru yang belum diangkat ada 3.829 guru. Maka ada kebijakan dari pemerintah pusat jika daerah mampunya daerah hanya seribu maka sisanya akan ditanggung pemerintah pusat,” terang dia.

Kepala Dinas Pendidikan Grobogan Purnyomo menyampaikan, dalam pengangkatan guru honorer antara swasta dan negeri tidak dibedakan. Hanya saja dalam tuntutan guru swasta maka harus sesuai dengan regulasi yang ada.

”Semua harus sesuai dengan regulasi dan perbedaan swasta dan negeri. Kami mencoba untuk mecari solusinya. Saya tidak mengatakan swasta tetapi honorer. Jadi semua satu kesatuan. Kami mengajukan kerjasama dengan BKPPD, BKN dan Kementerian Pendidikan,” ujarnya. (mun)


Most Read

Artikel Terbaru