25 C
Kudus
Tuesday, June 6, 2023

Grobogan Diperketat, Warga Luar Jateng Wajib Tunjukkan STRP

PURWODADI, – Penerapan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) juga diberlakukan di Kabupaten Grobogan. Pengendara luar Jawa Tengah diwajibkan menunjukkan STRP.

Meski sudah memasuki zona oranye, namun Grobogan juga mulai menerapkan STRP. Hal sebagai tindak lanjut dari SE Menhub Nomor 49 Tahun 2021 tertanggal 8 Juli 2021.

Keputusan yang diambil antara lain para pekerja yang berasal dari dalam maupun luar wilayah Jawa Tengah diwajibkan menunjukkan STRP. Bukti STRP yang ditunjukkan yakni berlaku per hari ini hingga 22 Juli.


Kasatlantas Polres Grobogan AKP Sri Martini juga menjelaskan STRP ini juga berlaku bagi ASN-Non ASN yang bekerja di instansi pemerintah/BUMN/BUMD dengan kriteria kritikal pelayanan publik. Semua OPD, kantor kecamatan, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta diminta menyiapkan STRP sesuai dengan format terlampir. Kemudian, penandatangan STRP dimulai dari kepala OPD masing-masing dan dilegalisasi berurutan dari Disnakertrans Grobogan dan Polres Grobogan

Legalisasi STRP ini dilayani pada hari dan jam kerja mulai pukul 07.30- pukul 15.30. Guna mempercepat saat melewati pos penyekatan juga dapat menempelkan stiker di kendaraan, terutama pada roda 4, baik mobil dinas maupun pribadi.

Baca Juga :  Banyak Warga Belum Tahu, Harga BBM di Pertamina Naik, di Indo Mobil Malah Turun

Sekretaris Daerah Grobogan, Moh Soemarsono menambahkan, meskipun saat ini Kabupaten Grobogan berada di zona oranye, pihaknya menjelaskan saat ini belum pasti apakah Grobogan sudah dikeluarkan dari PPKM Darurat atau belum.

“Kami menunggu keputusan resmi pemerintah. Namun jika nantinya keluar dari PPKM Darurat, kami tetap menerapkan PPKM Mikro yang pernah dilaksanakan sebelum PPKM Darurat untuk menekan agar perkembangan (kasus positif Covid-19) tetap terkendali,” ujar Soemarsono.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar tetap waspada, “Meskipun penularan melandai, sewaktu-waktu bisa meledak lagi bila masyarakat abai terhadap prokes. Kemudian, menjelang Idul Adha, sudah ada edaran Kemenag, bahwa Idul Adha di rumah saja,” pungkasnya.






Reporter: Intan Maylani Sabrina

PURWODADI, – Penerapan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) juga diberlakukan di Kabupaten Grobogan. Pengendara luar Jawa Tengah diwajibkan menunjukkan STRP.

Meski sudah memasuki zona oranye, namun Grobogan juga mulai menerapkan STRP. Hal sebagai tindak lanjut dari SE Menhub Nomor 49 Tahun 2021 tertanggal 8 Juli 2021.

Keputusan yang diambil antara lain para pekerja yang berasal dari dalam maupun luar wilayah Jawa Tengah diwajibkan menunjukkan STRP. Bukti STRP yang ditunjukkan yakni berlaku per hari ini hingga 22 Juli.

Kasatlantas Polres Grobogan AKP Sri Martini juga menjelaskan STRP ini juga berlaku bagi ASN-Non ASN yang bekerja di instansi pemerintah/BUMN/BUMD dengan kriteria kritikal pelayanan publik. Semua OPD, kantor kecamatan, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta diminta menyiapkan STRP sesuai dengan format terlampir. Kemudian, penandatangan STRP dimulai dari kepala OPD masing-masing dan dilegalisasi berurutan dari Disnakertrans Grobogan dan Polres Grobogan

Legalisasi STRP ini dilayani pada hari dan jam kerja mulai pukul 07.30- pukul 15.30. Guna mempercepat saat melewati pos penyekatan juga dapat menempelkan stiker di kendaraan, terutama pada roda 4, baik mobil dinas maupun pribadi.

Baca Juga :  Pantau PTM, Polsek Geyer Ingatkan Pentingnya Disiplin Prokes

Sekretaris Daerah Grobogan, Moh Soemarsono menambahkan, meskipun saat ini Kabupaten Grobogan berada di zona oranye, pihaknya menjelaskan saat ini belum pasti apakah Grobogan sudah dikeluarkan dari PPKM Darurat atau belum.

“Kami menunggu keputusan resmi pemerintah. Namun jika nantinya keluar dari PPKM Darurat, kami tetap menerapkan PPKM Mikro yang pernah dilaksanakan sebelum PPKM Darurat untuk menekan agar perkembangan (kasus positif Covid-19) tetap terkendali,” ujar Soemarsono.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar tetap waspada, “Meskipun penularan melandai, sewaktu-waktu bisa meledak lagi bila masyarakat abai terhadap prokes. Kemudian, menjelang Idul Adha, sudah ada edaran Kemenag, bahwa Idul Adha di rumah saja,” pungkasnya.






Reporter: Intan Maylani Sabrina

Most Read

Artikel Terbaru