24.1 C
Kudus
Thursday, March 30, 2023

Ketua LSM Ini Dibekuk Polres Grobogan usai Peras Perusahaan BUMN Ratusan Juta, Begini Modusnya

GROBOGAN – Peras perusahaan BUMN PT Adhi Karya, ketua LSM lembaga investigasi tindak pidana korupsi aparatur negara republik indonesia (LI-TPK-ANRI) Mohammad Mahfud dibekuk. Diketahui, tersangka sempat meminta uang hingga Rp 250 juta. Tetapi, hanya diberi Rp 100 juta.

Baca Juga : Bejat! Iming-Imingi Uang Rp 3 Ribu, Kakek di Gubug Grobogan Tega Cabuli Bocah SD

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menyebut tersangka melakukan pemerasan terhadap salah satu perusahaan BUMN yang melaksanakan proyek irigasi di Grobogan.


Tersangka mengancam apabila tidak diberi uang, akan melaporkan proyek itu ke pihak berwenang dengan dugaan adanya korupsi.

“Hingga akhirnya korban memberikan uang. Yang bisa dibayar 100 juta,” jelasnya.

Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradisa menyebut, kejadian pemerasan itu bermula pada jum’at (10/2).

Saat itu, korban yakni Mat Amin selaku karyawan BUMN PT Adhi Karya bertemu dengan tersangka. Pada pertemuan itu tersangka meminta uang Rp 250 juta terkait proyek irigasi di Glapan Timur, Kecamatan Gubug.

Dari permintaan itu, korban menjawab akan menyampaikan permintaan tersebut ke M. Fatkhurozi selaku pimpinan manager proyek PT. Adhi Karya.

Baca Juga :  Emak-Emak di Pulokulon Grobogan Diamankan Polisi usai Curi HP hingga Uang di Warung, Begini Modusnya

Selanjutnya, pada (14/2) tersangka melakukan ancaman kepada korban dan ditakut-takuti jika tidak memberikan uang kepadanya maka proyek tersebut akan dilaporkan ke sejumlah pihak berwenang. Yakni KPK, Kejaksaan Agung, BBWS Pemali Juwana dan kantor pusat Adhi Karya.

“Tetapi jika korban memberikan sejumlah uang, maka tersangka berjanji tidak akan melaporkan. Kemudian pada Jum’at (17/2) pelaku mengajak bertemu korban untuk membahas nominal yang akan diminta. Selanjutnya tersangka meminta nominal uang sejumlah Rp. 150 juta,” katanya.

Setelahnya, M. Fatkhurozi selaku pimpinan korban hanya sanggup memberikan uang Rp. 100 juta. Jumlah itu kemudian disepakati tersangka. Hingga pada Sabtu (4/3) sekira pukul 10.30 tersangka meminta korban untuk bertemu dan memberikan uang sejumlah Rp. 100 juta di kantor LI-TPK-ANRI yang berada Jalan Ahmad Yani No.179 Desa Gubug, Kecamatan Gubug.

Saat transaksi itulah, akhirnya tersangka ditangkap kepolisian. Polres Grobogan kemudian merilis kasus tersebut pada Kamis (16/3) di Mapolres Grobogan. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 368 KUH pidana subsider Pasal 369. Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.






Reporter: Eko Santoso

GROBOGAN – Peras perusahaan BUMN PT Adhi Karya, ketua LSM lembaga investigasi tindak pidana korupsi aparatur negara republik indonesia (LI-TPK-ANRI) Mohammad Mahfud dibekuk. Diketahui, tersangka sempat meminta uang hingga Rp 250 juta. Tetapi, hanya diberi Rp 100 juta.

Baca Juga : Bejat! Iming-Imingi Uang Rp 3 Ribu, Kakek di Gubug Grobogan Tega Cabuli Bocah SD

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menyebut tersangka melakukan pemerasan terhadap salah satu perusahaan BUMN yang melaksanakan proyek irigasi di Grobogan.

Tersangka mengancam apabila tidak diberi uang, akan melaporkan proyek itu ke pihak berwenang dengan dugaan adanya korupsi.

“Hingga akhirnya korban memberikan uang. Yang bisa dibayar 100 juta,” jelasnya.

Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradisa menyebut, kejadian pemerasan itu bermula pada jum’at (10/2).

Saat itu, korban yakni Mat Amin selaku karyawan BUMN PT Adhi Karya bertemu dengan tersangka. Pada pertemuan itu tersangka meminta uang Rp 250 juta terkait proyek irigasi di Glapan Timur, Kecamatan Gubug.

Dari permintaan itu, korban menjawab akan menyampaikan permintaan tersebut ke M. Fatkhurozi selaku pimpinan manager proyek PT. Adhi Karya.

Baca Juga :  Bersihkan SDN 4 Cingkrong usai Banjir, 99 Relawan Diterjunkan

Selanjutnya, pada (14/2) tersangka melakukan ancaman kepada korban dan ditakut-takuti jika tidak memberikan uang kepadanya maka proyek tersebut akan dilaporkan ke sejumlah pihak berwenang. Yakni KPK, Kejaksaan Agung, BBWS Pemali Juwana dan kantor pusat Adhi Karya.

“Tetapi jika korban memberikan sejumlah uang, maka tersangka berjanji tidak akan melaporkan. Kemudian pada Jum’at (17/2) pelaku mengajak bertemu korban untuk membahas nominal yang akan diminta. Selanjutnya tersangka meminta nominal uang sejumlah Rp. 150 juta,” katanya.

Setelahnya, M. Fatkhurozi selaku pimpinan korban hanya sanggup memberikan uang Rp. 100 juta. Jumlah itu kemudian disepakati tersangka. Hingga pada Sabtu (4/3) sekira pukul 10.30 tersangka meminta korban untuk bertemu dan memberikan uang sejumlah Rp. 100 juta di kantor LI-TPK-ANRI yang berada Jalan Ahmad Yani No.179 Desa Gubug, Kecamatan Gubug.

Saat transaksi itulah, akhirnya tersangka ditangkap kepolisian. Polres Grobogan kemudian merilis kasus tersebut pada Kamis (16/3) di Mapolres Grobogan. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 368 KUH pidana subsider Pasal 369. Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.






Reporter: Eko Santoso

Most Read

Artikel Terbaru