GROBOGAN – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Grobogan menutup pelayanan tatap muka mulai Senin (14/2). Semua pelayanan dokumen kependudukan dilayani melalui daring. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kepala Dindukcapil Grobogan Achmad Basuki Mulyono menegaskan, langkah itu tertuang di Inbup Grobogan Nomor 3 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan mayarakat level 2 Covid-19 dan dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan atau desa.
Walau menutup sementara pelayanan di dinas dan kecamatan, masyarakat masih bisa mengurus dokumen administrasi kepedudukan secara daring melalui http://www.layanandukcapil.grobogan.go.id atau melalui layanan Pos Pakde di kantor desa dan di Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang ada di Mal Pelayanan Publik (MPP). “Penutupan ini bersifat sementara dengan batas waktu yang belum ditentukan,” ujarnya.
Pelayanan yang diakses melalui daring antaranya e-ktp, KK, KIA, pindah datang penduduk, akta kelahiran, dan kematian. ”Ada yang masih bisa terlayani tatap muka di dinas, yakni pengajuan legalisir dokumen. Sedangkan perekaman data e-KTP bisa langsung ke kecamatan masing-masing,” ungkapnya.
Dengan adanya pelayanan yang dilakukan secara daring ini, pihaknya berharap agar masyarakat semakin terbiasa dengan digital. Hal itu juga akan mempermudah mereka, karena semakin praktis.
“Selain mengedukasi masyarakat, pelayanan daring ini dimaksud juga untuk menghindari percaloan yang masih marak terjadi. Karena semua bisa dilakukan secara gratis,” tegasnya. (int/mal)
Reporter: Intan Maylani Sabrina
GROBOGAN – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Grobogan menutup pelayanan tatap muka mulai Senin (14/2). Semua pelayanan dokumen kependudukan dilayani melalui daring. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kepala Dindukcapil Grobogan Achmad Basuki Mulyono menegaskan, langkah itu tertuang di Inbup Grobogan Nomor 3 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan mayarakat level 2 Covid-19 dan dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan atau desa.
Walau menutup sementara pelayanan di dinas dan kecamatan, masyarakat masih bisa mengurus dokumen administrasi kepedudukan secara daring melalui http://www.layanandukcapil.grobogan.go.id atau melalui layanan Pos Pakde di kantor desa dan di Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang ada di Mal Pelayanan Publik (MPP). “Penutupan ini bersifat sementara dengan batas waktu yang belum ditentukan,” ujarnya.
Pelayanan yang diakses melalui daring antaranya e-ktp, KK, KIA, pindah datang penduduk, akta kelahiran, dan kematian. ”Ada yang masih bisa terlayani tatap muka di dinas, yakni pengajuan legalisir dokumen. Sedangkan perekaman data e-KTP bisa langsung ke kecamatan masing-masing,” ungkapnya.
Dengan adanya pelayanan yang dilakukan secara daring ini, pihaknya berharap agar masyarakat semakin terbiasa dengan digital. Hal itu juga akan mempermudah mereka, karena semakin praktis.
“Selain mengedukasi masyarakat, pelayanan daring ini dimaksud juga untuk menghindari percaloan yang masih marak terjadi. Karena semua bisa dilakukan secara gratis,” tegasnya. (int/mal)
Reporter: Intan Maylani Sabrina