29.2 C
Kudus
Saturday, March 25, 2023

DPRD Grobogan Bentuk Pansus IV Bahas Raperda Perizinan Tertentu

GROBOGAN – DPRD Grobogan membentukan Panitia Khusus (Pansus) IV untuk membahas perubahan kelima atas perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu dan pembentukan panitia khusus IV Tahun 2022. Pembentuan pansus tersebut setelah mendengarkan jawaban Bupati Sri Sumarni dalam rapat raperda pada Kamis (13/1) lalu.

Pansus IV terpilih sebagai Ketua Musapak dari fraksi PDI Perjuangan dan wakil ketua Mustain dari fraksi PKB.

Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto mengatakan, pembentukan fraksi ini setelah ada jawaban dari bupati dengan menanggapi bentuk pemadangan umum fraksi-fraksi. Dalam rapat paripurna tersebut, tujuh fraksi, melalui juru bicaranya masing-masing, telah menyampaikan permintaan penjelasan, pertanyaan, pendapat, dan saran berkaitan dengan materi.


“Dengan terbentuknya pansus empat bisa membahas raperda tentang perubahan kelima atas perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu,” kata Agus Siswanto.

BACAKAN JAWABAN: Bupati Sri Sumarni membacakan jawaban dari pandangan umum dewan tentang perubahan kelima atas perda nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu dan pembentukan panitia khusus IV tahun 2022. (SIROJUL MUNIR/RADAR KUDUS)

Bupati Sri Sumarni dalam jawaban mengatakan, retribusi persetujuan bangunan gedung merupakan pengganti dari retribusi izin mendirikan bangunan, seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya. Salah satu peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta Kerja tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Perubahan nomenklatur tersebut tentu berimbas pula pada perubahan definisi. Adapun definisi dari persetujuan bangunangedung dalam raperda ini juga telah kami sesuaikan dengan ketentuan Pasal 1 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021,” ujarnya.

Baca Juga :  Lapak Tergenang, Pasar Agro Horitukultura Purwodadi Segera Dibangun

Sementara itu, terkait dengan keharusan Pemerintah Daerah untuk menyediakan Persetujuan Bangunan Gedung sebagaimana diatur dalam Pasal 347 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Pemkab Grobogan telah memberi pelayanan terhadap permohonan persetujuan bangunan gedung. Hanya saja, pemungutan retribusi atas pelayanan izin tersebut tidak dapat dilakukan. Hal ini selaras dengan Surat EdaranMenteri Dalam Negeri Nomor : 011/5976/SJ tanggal 21 Oktober 2021 tentang percepatan penyusunan regulasi persyaratan dasar perizinan berusaha, penyelenggaraan layanan persetujuan bangunan gedung, dan retribusi persetujuan bangunan gedung, serta retribusi penggunaan tenaga kerja asing.

“Di dalamnya mengatur retribusi persetujuan bangunan gedung dipungut apabila telah diatur dalam peraturan daerah dan layanan yang diberikan sebelum ditetapkannya peraturan daerah mengenai retribusi persetujuan bangunan gedung tidak disertai pemungutan retribusi atau gratis. Itulah salah satu alasan beberapa waktu yang lalu saya mengajukan raperda ini untuk dibahas dan disempurnakan sertamen dapatkan persetujuan bersama pada saatnya nanti,” terangnya.

Bupati menambahkan, dalam penyusunan produk hukum harus mengacu pada peraturan perundang-ungangan untuk penyusunanya. Begitu juga dengan retribusi penjualan minuman beralkohol. (mal)






Reporter: Sirojul Munir

GROBOGAN – DPRD Grobogan membentukan Panitia Khusus (Pansus) IV untuk membahas perubahan kelima atas perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu dan pembentukan panitia khusus IV Tahun 2022. Pembentuan pansus tersebut setelah mendengarkan jawaban Bupati Sri Sumarni dalam rapat raperda pada Kamis (13/1) lalu.

Pansus IV terpilih sebagai Ketua Musapak dari fraksi PDI Perjuangan dan wakil ketua Mustain dari fraksi PKB.

Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto mengatakan, pembentukan fraksi ini setelah ada jawaban dari bupati dengan menanggapi bentuk pemadangan umum fraksi-fraksi. Dalam rapat paripurna tersebut, tujuh fraksi, melalui juru bicaranya masing-masing, telah menyampaikan permintaan penjelasan, pertanyaan, pendapat, dan saran berkaitan dengan materi.

“Dengan terbentuknya pansus empat bisa membahas raperda tentang perubahan kelima atas perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu,” kata Agus Siswanto.

BACAKAN JAWABAN: Bupati Sri Sumarni membacakan jawaban dari pandangan umum dewan tentang perubahan kelima atas perda nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu dan pembentukan panitia khusus IV tahun 2022. (SIROJUL MUNIR/RADAR KUDUS)

Bupati Sri Sumarni dalam jawaban mengatakan, retribusi persetujuan bangunan gedung merupakan pengganti dari retribusi izin mendirikan bangunan, seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya. Salah satu peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta Kerja tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Perubahan nomenklatur tersebut tentu berimbas pula pada perubahan definisi. Adapun definisi dari persetujuan bangunangedung dalam raperda ini juga telah kami sesuaikan dengan ketentuan Pasal 1 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021,” ujarnya.

Baca Juga :  Satpol PP Grobogan Bongkar Belasan Bangunan Liar di Depan RSUD Soedjati, Ini Penyebabnya

Sementara itu, terkait dengan keharusan Pemerintah Daerah untuk menyediakan Persetujuan Bangunan Gedung sebagaimana diatur dalam Pasal 347 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Pemkab Grobogan telah memberi pelayanan terhadap permohonan persetujuan bangunan gedung. Hanya saja, pemungutan retribusi atas pelayanan izin tersebut tidak dapat dilakukan. Hal ini selaras dengan Surat EdaranMenteri Dalam Negeri Nomor : 011/5976/SJ tanggal 21 Oktober 2021 tentang percepatan penyusunan regulasi persyaratan dasar perizinan berusaha, penyelenggaraan layanan persetujuan bangunan gedung, dan retribusi persetujuan bangunan gedung, serta retribusi penggunaan tenaga kerja asing.

“Di dalamnya mengatur retribusi persetujuan bangunan gedung dipungut apabila telah diatur dalam peraturan daerah dan layanan yang diberikan sebelum ditetapkannya peraturan daerah mengenai retribusi persetujuan bangunan gedung tidak disertai pemungutan retribusi atau gratis. Itulah salah satu alasan beberapa waktu yang lalu saya mengajukan raperda ini untuk dibahas dan disempurnakan sertamen dapatkan persetujuan bersama pada saatnya nanti,” terangnya.

Bupati menambahkan, dalam penyusunan produk hukum harus mengacu pada peraturan perundang-ungangan untuk penyusunanya. Begitu juga dengan retribusi penjualan minuman beralkohol. (mal)






Reporter: Sirojul Munir

Most Read

Artikel Terbaru