GROBOGAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Grobogan melakukan pendataan ulang jumlah juru parkir (jukir) di Kabupaten Grobogan. Pandemi membuat sejumlah toko banyak yang tutup, sehingga dipastikan jumlah jukir turut berkurang.
Kepala Dishub Grobogan Agung Sutanto melalui Kasi Parkir Happi Nugrah Suspantara mengatakan, pendataan terus dilakukan hingga akhir bulan ini. Sebelumnya, jumlah jukir ada 500 orang. Karena per awal tahun ini pengelolaan tempat khusus parkir ditangani organisasi perangkat daerah (OPD) pemilik aset mulai berkurang menjadi sekitar 300 orang.
”Namun, saat ini sedang kami data ulang. Kemungkinan jauh di bawah 300 jukir, karena banyak lokasi yang tutup. Data pastinya baru bisa kami rilis di akhir bulan ini,” jelasnya.
Saat ini, timnya sedang mengukur titik koordinat lokasi parkir dan rambu-rambu, sekaligus menghitung jumlah jukir. Setelah didapat jumlahnya, tahun depan akan kembali melakukan pembagian rompi khusus.
Karena banyaknya OPD yang mengelola, pihaknya akan memberi simbol atau pakaian khusus yang membedakan dengan jukir yang lain. Lantaran rompi selama ini banyak diduplikat warga yang tidak bertanggung jawab yang mengaku menjadi tukang parkir.
”Semakin sedikit jukir akan semakin mudah koordinasinya. Selama ini memang ada beberapa jukir yang bandel, mereka tidak memberikan karcis ke pengendara. Padahal kami sudah memberikan mereka cukup banyak karcis, entah dikemanakan. Selain itu, juga kami akan lebih tegas menindak jukir yang menarik tarif di luar ketentuan. Kami banyak keluhan dari masyarakat soal itu,” katanya.
Dijelaskan, pungutan tarif parkir disesuaikan Perda Jasa Umum. Untuk kendaraan roda dua senilai Rp 1 ribu, serta kendaraan roda empat berpenumpang Rp 2 ribu. (lin)
Reporter: Intan Maylani Sabrina
GROBOGAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Grobogan melakukan pendataan ulang jumlah juru parkir (jukir) di Kabupaten Grobogan. Pandemi membuat sejumlah toko banyak yang tutup, sehingga dipastikan jumlah jukir turut berkurang.
Kepala Dishub Grobogan Agung Sutanto melalui Kasi Parkir Happi Nugrah Suspantara mengatakan, pendataan terus dilakukan hingga akhir bulan ini. Sebelumnya, jumlah jukir ada 500 orang. Karena per awal tahun ini pengelolaan tempat khusus parkir ditangani organisasi perangkat daerah (OPD) pemilik aset mulai berkurang menjadi sekitar 300 orang.
”Namun, saat ini sedang kami data ulang. Kemungkinan jauh di bawah 300 jukir, karena banyak lokasi yang tutup. Data pastinya baru bisa kami rilis di akhir bulan ini,” jelasnya.
Saat ini, timnya sedang mengukur titik koordinat lokasi parkir dan rambu-rambu, sekaligus menghitung jumlah jukir. Setelah didapat jumlahnya, tahun depan akan kembali melakukan pembagian rompi khusus.
Karena banyaknya OPD yang mengelola, pihaknya akan memberi simbol atau pakaian khusus yang membedakan dengan jukir yang lain. Lantaran rompi selama ini banyak diduplikat warga yang tidak bertanggung jawab yang mengaku menjadi tukang parkir.
”Semakin sedikit jukir akan semakin mudah koordinasinya. Selama ini memang ada beberapa jukir yang bandel, mereka tidak memberikan karcis ke pengendara. Padahal kami sudah memberikan mereka cukup banyak karcis, entah dikemanakan. Selain itu, juga kami akan lebih tegas menindak jukir yang menarik tarif di luar ketentuan. Kami banyak keluhan dari masyarakat soal itu,” katanya.
Dijelaskan, pungutan tarif parkir disesuaikan Perda Jasa Umum. Untuk kendaraan roda dua senilai Rp 1 ribu, serta kendaraan roda empat berpenumpang Rp 2 ribu. (lin)
Reporter: Intan Maylani Sabrina