24.1 C
Kudus
Thursday, March 30, 2023

Terbukti Bersalah, PT Sai Apparel Grobogan Diberi Waktu Sepekan untuk Bayar Uang Lembur Karyawan

GROBOGAN – PT Sai Apparel Industries terbukti bersalah tak membayar upah lembur karyawan. Perusahaan pun diberi waktu membayar upah tersebut dalam satu pekan ke depan.

Baca Juga : Parah! PT Sai Apparel Grobogan Terbukti Tak Bayar Uang Lembur, Karyawan: Parkir Juga Harus Bayar

Pengupahan tak sesuai itu hasil pemeriksaan dokumen dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemprov Jateng. Hal itu diketahui dari pemeriksaan dokumen-dokumen di pabrik tersebut.


Sebelumnya, diberitakan adanya cek-cok antara karyawan yang bernama Erma dengan pihak perusahaan. Kejadian itu pun sempat viral di media sosial dan mendapat atensi dari berbagai pihak.

Dalam video yang direkamnya, Erma menyebut, jika perusahaan tidak membayar upah lembur karyawan. Selain itu, dirinya juga merasa dilecehkan secara verbal dengan kata-kata kasar.

Menindaklanjuti hal tersebut, Jumat (3/2) Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng menyelidiki dugaan tidak dibayarnya lembur karyawan di PT Sai Apparel. Mereka pun turut memeriksa dokumen-dokumen. Hasilnya, ditemukan adanya keterangan berbeda antara manajemen perusahaan dengan para karyawan.

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng Mumpuniati menjelaskan, hasil pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jateng jumat (3/2) ditemukan ada pelanggaran pembayaran upah lembur.

Baca Juga :  Perkuat Imunitas, Ribuan Karyawan PT Pungkook Lakukan Vaksinasi Massal

Tetapi jumlahnya berapa belum bisa dipastikan. Sebab, saat ini masih proses penghitungan ulang.

“Saat ini sedang dihitung ulang berapa sebenarnya upah lembur yang harusnya dibayarkan kepada pekerja yang sudah lembur sejak September 2022,” katanya.

Atas temuan itu, pihaknya sudah melakukan pembinaan. Termasuk menjelaskan bagaimana aturan pembayaran upah lembur yang benar. Atas penjelasan tersebut menurutnya pihak perusahaan bersedia melaksanakan membayar sesuai aturan perundang-undangan.

“Pihak perusahaan sudah berkomitmen untuk membayar dalam waktu satu minggu ke depan,” imbuhnya.

Sementara terkait adanya kekerasan verbal yang dituduhkan, pihak perusahaan hingga kini tidak mengakui. Tetapi pihak perusahaan sudah bersedia minta maaf jika memang dianggap salah.

Sementara catatan bagi pekerja, ia menjelaskan telah melakukan pembinaan. Di antaranya larangan untuk tidak mengambil gambar dan video di dalam ruang produksi. Karena hal tersebut berkaitan dengan hak kekayaan intelektual dari buyer.

”Dan ini memang berlaku umum di perusahaan. Tidak hanya di PT Sai Apparel Grobogan. Jadi dilarang merekam di ruang produksi itu bukan karena ada aktivitas ilegal seperti yang dituduhkan pekerja,” imbuhnya. (tos/zen/khim)






Reporter: Eko Santoso

GROBOGAN – PT Sai Apparel Industries terbukti bersalah tak membayar upah lembur karyawan. Perusahaan pun diberi waktu membayar upah tersebut dalam satu pekan ke depan.

Baca Juga : Parah! PT Sai Apparel Grobogan Terbukti Tak Bayar Uang Lembur, Karyawan: Parkir Juga Harus Bayar

Pengupahan tak sesuai itu hasil pemeriksaan dokumen dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemprov Jateng. Hal itu diketahui dari pemeriksaan dokumen-dokumen di pabrik tersebut.

Sebelumnya, diberitakan adanya cek-cok antara karyawan yang bernama Erma dengan pihak perusahaan. Kejadian itu pun sempat viral di media sosial dan mendapat atensi dari berbagai pihak.

Dalam video yang direkamnya, Erma menyebut, jika perusahaan tidak membayar upah lembur karyawan. Selain itu, dirinya juga merasa dilecehkan secara verbal dengan kata-kata kasar.

Menindaklanjuti hal tersebut, Jumat (3/2) Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng menyelidiki dugaan tidak dibayarnya lembur karyawan di PT Sai Apparel. Mereka pun turut memeriksa dokumen-dokumen. Hasilnya, ditemukan adanya keterangan berbeda antara manajemen perusahaan dengan para karyawan.

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng Mumpuniati menjelaskan, hasil pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jateng jumat (3/2) ditemukan ada pelanggaran pembayaran upah lembur.

Baca Juga :  Genjot Pendapatan Daerah, Tarif Parkir di Tepi Jalan Purwodadi bakal Dinaikkan

Tetapi jumlahnya berapa belum bisa dipastikan. Sebab, saat ini masih proses penghitungan ulang.

“Saat ini sedang dihitung ulang berapa sebenarnya upah lembur yang harusnya dibayarkan kepada pekerja yang sudah lembur sejak September 2022,” katanya.

Atas temuan itu, pihaknya sudah melakukan pembinaan. Termasuk menjelaskan bagaimana aturan pembayaran upah lembur yang benar. Atas penjelasan tersebut menurutnya pihak perusahaan bersedia melaksanakan membayar sesuai aturan perundang-undangan.

“Pihak perusahaan sudah berkomitmen untuk membayar dalam waktu satu minggu ke depan,” imbuhnya.

Sementara terkait adanya kekerasan verbal yang dituduhkan, pihak perusahaan hingga kini tidak mengakui. Tetapi pihak perusahaan sudah bersedia minta maaf jika memang dianggap salah.

Sementara catatan bagi pekerja, ia menjelaskan telah melakukan pembinaan. Di antaranya larangan untuk tidak mengambil gambar dan video di dalam ruang produksi. Karena hal tersebut berkaitan dengan hak kekayaan intelektual dari buyer.

”Dan ini memang berlaku umum di perusahaan. Tidak hanya di PT Sai Apparel Grobogan. Jadi dilarang merekam di ruang produksi itu bukan karena ada aktivitas ilegal seperti yang dituduhkan pekerja,” imbuhnya. (tos/zen/khim)






Reporter: Eko Santoso

Most Read

Artikel Terbaru