28.3 C
Kudus
Friday, June 9, 2023

Terbukti Bersalah, PT Sai Apparel Grobogan Berjanji akan Bayar Uang Lembur Para Karyawan

GROBOGAN – Dari pemeriksaan Disnakertrans Jateng, PT Sai Apparel Industries Godong, terbukti bersalah tak membayar upah lembur karyawan. Perusahaan pun itu berjanji akan membayar upah lembur dalam satu pekan ke depan.

Baca Juga : Parah! Mantan Kades di Godong Grobogan Diduga Jadi Penimbun Solar

Pengupahan tak sesuai itu hasil pemeriksaan dokumen dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemprov Jateng. Hal itulah diketahui usai pemeriksaan dokumen-dokumen di pabrik tersebut.


Sebelumnya, diberitakan adanya cek-cok antara karyawan yang bernama Erma dengan pihak perusahaan. Kejadian itu pun sempat viral di media sosial dan mendapat atensi dari berbagai pihak.

Dalam video yang direkamnya, Erma menyebut, jika perusahaan tidak membayar upah lembur karyawan. Selain itu, dirinya juga merasa dilecehkan secara verbal dengan kata-kata kasar.

Menindaklanjuti hal tersebut, Jumat (3/2) Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng menyelidiki dugaan tidak dibayarnya lembur karyawan di PT Sai Apparel. Mereka pun turut memeriksa dokumen-dokumen. Hasilnya, ditemukan adanya keterangan berbeda antara manajemen perusahaan dengan para karyawan.

Baca Juga :  Komisi A DPRD Grobogan Tinjau Persiapan Pilkades PAW Gundi

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng Mumpuniati menjelaskan, hasil pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jateng jumat (3/2) ditemukan ada pelanggaran pembayaran upah lembur.

Tetapi jumlahnya berapa belum bisa dipastikan. Sebab, saat ini masih proses penghitungan ulang.

“Saat ini sedang dihitung ulang berapa sebenarnya upah lembur yang harusnya dibayarkan kepada pekerja yang sudah lembur sejak September 2022,” katanya.

Atas temuan itu, pihaknya sudah melakukan pembinaan. Termasuk menjelaskan bagaimana aturan pembayaran upah lembur yang benar. Atas penjelasan tersebut menurutnya pihak perusahaan bersedia melaksanakan membayar sesuai aturan perundang-undangan.

“Pihak perusahaan sudah berkomitmen untuk membayar dalam waktu satu minggu ke depan,” imbuhnya.






Reporter: Eko Santoso

GROBOGAN – Dari pemeriksaan Disnakertrans Jateng, PT Sai Apparel Industries Godong, terbukti bersalah tak membayar upah lembur karyawan. Perusahaan pun itu berjanji akan membayar upah lembur dalam satu pekan ke depan.

Baca Juga : Parah! Mantan Kades di Godong Grobogan Diduga Jadi Penimbun Solar

Pengupahan tak sesuai itu hasil pemeriksaan dokumen dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemprov Jateng. Hal itulah diketahui usai pemeriksaan dokumen-dokumen di pabrik tersebut.

Sebelumnya, diberitakan adanya cek-cok antara karyawan yang bernama Erma dengan pihak perusahaan. Kejadian itu pun sempat viral di media sosial dan mendapat atensi dari berbagai pihak.

Dalam video yang direkamnya, Erma menyebut, jika perusahaan tidak membayar upah lembur karyawan. Selain itu, dirinya juga merasa dilecehkan secara verbal dengan kata-kata kasar.

Menindaklanjuti hal tersebut, Jumat (3/2) Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng menyelidiki dugaan tidak dibayarnya lembur karyawan di PT Sai Apparel. Mereka pun turut memeriksa dokumen-dokumen. Hasilnya, ditemukan adanya keterangan berbeda antara manajemen perusahaan dengan para karyawan.

Baca Juga :  Apes! Hendak Mencuri, Pemuda di Kebonagung Grobogan Dibekuk Polisi saat Sembunyi di Semak-semak

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng Mumpuniati menjelaskan, hasil pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jateng jumat (3/2) ditemukan ada pelanggaran pembayaran upah lembur.

Tetapi jumlahnya berapa belum bisa dipastikan. Sebab, saat ini masih proses penghitungan ulang.

“Saat ini sedang dihitung ulang berapa sebenarnya upah lembur yang harusnya dibayarkan kepada pekerja yang sudah lembur sejak September 2022,” katanya.

Atas temuan itu, pihaknya sudah melakukan pembinaan. Termasuk menjelaskan bagaimana aturan pembayaran upah lembur yang benar. Atas penjelasan tersebut menurutnya pihak perusahaan bersedia melaksanakan membayar sesuai aturan perundang-undangan.

“Pihak perusahaan sudah berkomitmen untuk membayar dalam waktu satu minggu ke depan,” imbuhnya.






Reporter: Eko Santoso

Most Read

Artikel Terbaru