GROBOGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Grobogan menahan tersangka, G, dan menyerahkan barang bukti kasus perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) pada unit pengelolaan kegiatan (UPK) Kecamatan Tawangharjo. Kasus penyalahgunaan dana tersebut dilakukan dalam kurun 2007-2019.
”Hari ini (kemarin, red) 4 November 2021 Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Grobogan telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum tersangka atas nama G terkait dengan Kasus Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Eks PNPM-MP pada UPK Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan dalam kurun waktu tahun 2017 sampai 2019,” kata Kajari Grobogan Iqbal melalui Kasi Intelijen Frengki Wibowo.
Penyerahan tersangka dan barang bukti karena telah memenuhi syarat formal dan material dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan PNPM-MP. Kasus ini berawal dari sekitar 2017 sampai 2019, bertempat di kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM/Eks PNPM-Mpd) Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.
”Tersangka G telah menitipkan uang hasil audit internal UPK Tawangharjo sebesar Rp 331 juta kepada penyidik. Jumlah itu merupakan sebagian kerugian berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari aparat pengawas internal Inspektorat Grobogan sebesar Rp 633 juta,” terang dia.
Kerugian negara hingga ratusan juta itu dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Grobogan Nomor LAP.356/81/ OP.21/2021 tanggal 24 September 2021, sehingga Kerugian Negara dalam kurun waktu sejak 2017 sampai dengan 2019.
Kasus dugaan korupsi berawal laporan warga masyarakat dan hasil audit dari UPK Kecamatan Tawangharjo. Modus yang dilakukan tersangka menarik uang pinjaman UPK Kecamatan Tawangharjo ke kreditur di setiap desa. Namun, dari hasil penarikan pinjaman tidak disetorkan tersangka ke bendahara UPK Kecamatan Tawangharjo. Dana tersebut digunakan pribadi.
Terbongkarnya kasus itu menyusul adanya audit keuangan. Dalam audit ditemui antara dana pemasukan dan pengeluaran serta aset tidak sesuai. Kemudian ditelusuri di lapangan, ternyata tersangka menarik uang pinjaman tidak disetorkan ke kantor UPK Kecamatan Tawangharjo.
Sementara PNPM-MP Kecamatan Tawangharjo pada 13 Juli 2015 setelah berakhir program dari pemerintah pusat berubah menjadi UPK Kecamatan Tawangharjo.
Dari PNPM-MP ini mempunyai aset dana bergulir untuk program ekonomi yang digunakan untuk simpan pinjam bersama milik masyarakat desa-desa. Dari kerja sama itu, pengelolaan diwakili Badan Kerjasama Antara Desa (BKAD) dan dibentuklah UPK Kecamatan Tawangharjo untuk pengelolaan aset dana bergulir hasil PNPM-MP .
Jumlah dana yang diterima UPK Kecamatan Tawangharjo dari 2009 sampai 2014 sebesar Rp 17 miliar. Rincianya Rp 14 miliar untuk sarana prasarana dan Rp 2 miliar untuk simpan pinjam perempuan. Kemudian operasional dan lain-lain Rp 1 miliar.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
”Tersangka dilakukan penahanan selama dua puluh hari terhitung sejak tanggal 04 Nopember 2021 sampai dengan tanggal 23 Nopember 2021 di Rutan Polres Grobogan,” tandasnya.