GROBOGAN, – Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK tahun ini menyediakan zonasi khusus. Yakni zonasi kepada calon peserta didik yang di wilayah kecamatannya tidak terdapat SMA/SMK negeri.
Kepala SMAN 1 Godong Sarwaedi mengungkapkan di wilayahnya ada zonasi khusus 10 persen. Terdapat siswa dari tiga kecamatan lain selain Godong yang bisa diterima. Ketiganya, Kecamatan Klambu empat persen. Penawangan empat persen. Dan dua persen untuk Tegowanu.
”Banyak siswa dari Tegowanu. Tahun lalu Tegowanu masuknya zonasi reguler. Tahun ini masuk zonasi khusus. Karena masuk kecamatan tidak punya SMA dan SMK negeri,” tuturnya kemarin.
Untuk diketahui, ada empat jalur penerimaan peserta didik. Yakni zonasi 55 persen (dengan 10 persen zonasi khusus), 20 persen jalur prestasi, afirmasi 20 persen, dan 5 persen perpindahan orangtua.
Sarwaedi mengaku telah siap menyelenggarakan PPDB secara daring. Bagi calon peserta didik yang kesulitan mendaftar, pihaknya pun siap membantu para calon peserta didik di sekolah.
”Yang kesulitan bisa ke sekolah. Kami bantu atau bimbing pendaftarannya secara daring,” tambah dia.
Terpisah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Sugiyanto mengungkapkan ada beberapa perbedaan terkait PPDB dibanding tahun lalu. Antara lain, calon peserta didik tidak lagi bisa menggunakan surat keterangan domisili (SKD) sebagai pengganti kartu keluarga. SKD hanya diizinkan untuk kondisi tertentu. Seperti mereka yang terdampak bencana.
”Jalur prestasi pada jenjang SMP, SMA dan seleksi SMK tidak lagi menggunakan nilai ujian nasional (Unas). Atau diganti dengan nilai rapor yang dilampirkan surat keterangan peringkat rapor dari sekolah asal,” tuturnya.