26.1 C
Kudus
Sunday, May 28, 2023

Dua Ranperda Disetujui DPRD Grobogan untuk Diparipurnakan Jadi Perda

GROBOGAN – Panitia Khusus (Pansus) lima DPRD Grobogan kembali membahas dua ranperda inisiatif dewan di ruang paripurna satu Rabu (1/12). Dua ranperda inisiatif yang dibahas dengan OPD terkait yaitu pelayanan jamaah haji. Kemudian penyelenggaraan koperasi dan pemberdayaan usaha mikro atas hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah. ”Pembahasan dua ranperda inisiatif ini telah selesai dan ada beberapa catatan pembenahan. Tetapi semua semua sudah disetujui untuk diparipurnakan menjadi perda,” Ketua Pansus V DPRD Grobogan Bambang Ismoyo kemarin.

Ia mengatakan dua inisiatif DPRD bertujuan meningkatkan pelayanan haji dan penyelenggaraan koperasi usaha mikro atas hasil fasilitas gubernur Jawa Tengah. Hasil dari konsultasi Gubernur Jawa Tengah sudah sesuai dan tidak ada ketentuan larangan yang dilanggar dari aturan di atasnya.

”Semua semua sesuai dengan harapan. Harapanya bisa memperdayakan UMKM bisa tumbuh. Kalau haji pelayanan lebih baik dari pemerintah daerah untuk mendukung atau support,” kata Bambang Ismoyo.


Dikatakan, pembahasan dua ranperda inisiatif dewan merupakan yang terakhir. Setelah pembahasan dan singkronisasi dari OPD. Kemudian melakukan peraturan di atasnya. Apapun aturan bawah kalah dengan aturan atas.

”Ranperda pelayanan haji sudah untuk memberikan pelayanan terbaik. Salah satunya memberikan fasilitas terbaik. Sehingga kami membantu warga di Grobogan untuk pelayanan haji,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan pengesahan dua raperda inisiatif masih menunggu dari Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Grobogan. Ditargetkan pada bulan ini sudah disahkan.

Baca Juga :  Sidak Jalan Rusak di Tawangharjo-Tarub, Ini Solusi Komisi C DPRD Grobogan untuk Perbaiki Kondisi

”Karena masuk dua raperda inisiatif yang jadi perioritas untuk disahkan tahun ini,” terang dia.

Ketua Bapemperda DPRD Grobogan Lusia Indah Artani mengatakan dua raperda inisiatif merupakan usulan hak dan kewenangan DPRD dalam proses penyusunan kebijakan daerah. Khususnya pembentukan peraturan daerah. Pengajuan dua usulan tersebut menjadi semangat anggota DPRD Grobogan untuk membantu pembangunan daerah.

”Kedua raperda telah dibahas bersama dengan SKPD terkait. Tim penyusun Perda 2021, serta tim dari Kemenkumham sebagai tenaga ahli dan tenaga perancang,” kata Lusia Indah Artani.

Lusia menjelaskan, latar belakang pengusulan ranperda inisiatif penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan lebih optimal. Seperti pembentukan panitia haji, tenaga pembimbing haji, administrasi haji, dan pemberangkatan jamaah haji. Sebab, penyelenggaraan haji dari pemerintah pusat mengurusi ketika berada di embarkasi sampai pemberangkatan sampai tanah suci Makkah sampai pulang ke embarkasi haji.

”Untuk penyelenggaraan persiapan haji mulai pendaftaran, keberangkatan sampai embarkasi diatur oleh pemerintah daerah setempat. Maka perlu dilakukan pembentukan Perda,” ujar perempuan berkerudung yang juga menjabat sebagai Bendahara DPC PDI P Grobogan.

Sementara untuk ranperda koperasi dan UMKM Mikro bertujuan untuk pelaksanaannya lebih maksimal. Yaitu meningkatkan kinerja dari koperasi dan UMKM Mikro di Kabupaten Grobogan. Sehingga bisa meningkatkan perekonomian dengan memudahkan izin, usaha, serta ada rapat pembahasan rapat anggota tahunan (RAT). (zen)

 

 

 

 






Reporter: Sirojul Munir

GROBOGAN – Panitia Khusus (Pansus) lima DPRD Grobogan kembali membahas dua ranperda inisiatif dewan di ruang paripurna satu Rabu (1/12). Dua ranperda inisiatif yang dibahas dengan OPD terkait yaitu pelayanan jamaah haji. Kemudian penyelenggaraan koperasi dan pemberdayaan usaha mikro atas hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah. ”Pembahasan dua ranperda inisiatif ini telah selesai dan ada beberapa catatan pembenahan. Tetapi semua semua sudah disetujui untuk diparipurnakan menjadi perda,” Ketua Pansus V DPRD Grobogan Bambang Ismoyo kemarin.

Ia mengatakan dua inisiatif DPRD bertujuan meningkatkan pelayanan haji dan penyelenggaraan koperasi usaha mikro atas hasil fasilitas gubernur Jawa Tengah. Hasil dari konsultasi Gubernur Jawa Tengah sudah sesuai dan tidak ada ketentuan larangan yang dilanggar dari aturan di atasnya.

”Semua semua sesuai dengan harapan. Harapanya bisa memperdayakan UMKM bisa tumbuh. Kalau haji pelayanan lebih baik dari pemerintah daerah untuk mendukung atau support,” kata Bambang Ismoyo.

Dikatakan, pembahasan dua ranperda inisiatif dewan merupakan yang terakhir. Setelah pembahasan dan singkronisasi dari OPD. Kemudian melakukan peraturan di atasnya. Apapun aturan bawah kalah dengan aturan atas.

”Ranperda pelayanan haji sudah untuk memberikan pelayanan terbaik. Salah satunya memberikan fasilitas terbaik. Sehingga kami membantu warga di Grobogan untuk pelayanan haji,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan pengesahan dua raperda inisiatif masih menunggu dari Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Grobogan. Ditargetkan pada bulan ini sudah disahkan.

Baca Juga :  DPRD Grobogan Siap Kawal Tuntas PG-1 Guru Swasta

”Karena masuk dua raperda inisiatif yang jadi perioritas untuk disahkan tahun ini,” terang dia.

Ketua Bapemperda DPRD Grobogan Lusia Indah Artani mengatakan dua raperda inisiatif merupakan usulan hak dan kewenangan DPRD dalam proses penyusunan kebijakan daerah. Khususnya pembentukan peraturan daerah. Pengajuan dua usulan tersebut menjadi semangat anggota DPRD Grobogan untuk membantu pembangunan daerah.

”Kedua raperda telah dibahas bersama dengan SKPD terkait. Tim penyusun Perda 2021, serta tim dari Kemenkumham sebagai tenaga ahli dan tenaga perancang,” kata Lusia Indah Artani.

Lusia menjelaskan, latar belakang pengusulan ranperda inisiatif penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan lebih optimal. Seperti pembentukan panitia haji, tenaga pembimbing haji, administrasi haji, dan pemberangkatan jamaah haji. Sebab, penyelenggaraan haji dari pemerintah pusat mengurusi ketika berada di embarkasi sampai pemberangkatan sampai tanah suci Makkah sampai pulang ke embarkasi haji.

”Untuk penyelenggaraan persiapan haji mulai pendaftaran, keberangkatan sampai embarkasi diatur oleh pemerintah daerah setempat. Maka perlu dilakukan pembentukan Perda,” ujar perempuan berkerudung yang juga menjabat sebagai Bendahara DPC PDI P Grobogan.

Sementara untuk ranperda koperasi dan UMKM Mikro bertujuan untuk pelaksanaannya lebih maksimal. Yaitu meningkatkan kinerja dari koperasi dan UMKM Mikro di Kabupaten Grobogan. Sehingga bisa meningkatkan perekonomian dengan memudahkan izin, usaha, serta ada rapat pembahasan rapat anggota tahunan (RAT). (zen)

 

 

 

 






Reporter: Sirojul Munir

Most Read

Artikel Terbaru