28.3 C
Kudus
Friday, June 9, 2023

Kepergok Curi Kayu di Hutan, Warga Geyer Grobogan Diamankan Polisi

GROBOGAN – Dua warga Desa Juworo, Kecamatan Geyer berhasil diamankan usai kedapatan mencuri kayu pada Sabtu (1/4) sekira pukul 01.30. Mereka yakni SH, 55 dan SW, 29. Selain dua orang tersebut, tiga orang lainna yang turut dalam komplotan itu kini juga tengah diburu polisi.

Baca Juga : Dua Penjual Obat Mercon di Grobogan Ditangkap, Polisi Sita Lima Kilogram Serbuk Mercon

Administratur/KKPH Gundih Khaerudin mengatakan, petugas Perhutani berhasil menangkap dua pencuri kayu di wilayah RPH Kalang Bancar BKPH Juworo KPH Gundih. Diketahui, para pelaku merupakan komplotan pencuri kayu sonokeling yang diduga merusak hutan di wilayah tersebut.


“Setelah tertangkap, para pencuri kayu beserta barang buktinya diserahkan ke Polsek Geyer. Yakni berupa motor dan gergaji. Sementara untuk bukti kayunya ditaruh di TPK Monggot,” jelasnya.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi menuturkan, meski ada dua orang yang diamankan, tetapi ada tiga orang berhasil kabur dalam proses penyergapan di hutan tersebut. Kini, petugas dari Polsek Geyer dan Polres Grobogan masih melakukan pengejaran ketiga orang yang berhasil kabur tersebut.

Baca Juga :  Start Awal, PKS Grobogan Siapkan Saksi di 283 Desa Jelang Pemilu 2024

Lebih lanjut, kata AKP Kaisar, aksi pencurian kayu itu terjadi tepatnya di kawasan hutan Desa Juworo, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan. Aksi tersebut dilakukan lima orang yang menyasar kayu sonokeling yang dikelola Perum Perhutani BKPH Juworo KPH Gundih.

”Dua orang diamankan beserta barang bukti berupa 4 batang kayu jenis sonokeling. Kemudian mengamankan 4 gergaji, dan 4 sepeda motor bebek yang sudah dimodifikasi,” tambahnya.

Dalam peristiwa itu, Perhutani KPH Gundih mengakui mengalami kerugian Rp 12,1 juta. Atas kejadian itu, pelaku akan terjerat Pasal 82 Ayat 1 huruf b,c dan Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang diubah dengan pasal 37 Angka 12 dan Angka 13 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (tos/khim)






Reporter: Eko Santoso

GROBOGAN – Dua warga Desa Juworo, Kecamatan Geyer berhasil diamankan usai kedapatan mencuri kayu pada Sabtu (1/4) sekira pukul 01.30. Mereka yakni SH, 55 dan SW, 29. Selain dua orang tersebut, tiga orang lainna yang turut dalam komplotan itu kini juga tengah diburu polisi.

Baca Juga : Dua Penjual Obat Mercon di Grobogan Ditangkap, Polisi Sita Lima Kilogram Serbuk Mercon

Administratur/KKPH Gundih Khaerudin mengatakan, petugas Perhutani berhasil menangkap dua pencuri kayu di wilayah RPH Kalang Bancar BKPH Juworo KPH Gundih. Diketahui, para pelaku merupakan komplotan pencuri kayu sonokeling yang diduga merusak hutan di wilayah tersebut.

“Setelah tertangkap, para pencuri kayu beserta barang buktinya diserahkan ke Polsek Geyer. Yakni berupa motor dan gergaji. Sementara untuk bukti kayunya ditaruh di TPK Monggot,” jelasnya.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi menuturkan, meski ada dua orang yang diamankan, tetapi ada tiga orang berhasil kabur dalam proses penyergapan di hutan tersebut. Kini, petugas dari Polsek Geyer dan Polres Grobogan masih melakukan pengejaran ketiga orang yang berhasil kabur tersebut.

Baca Juga :  Dua Ratus Kursi Kepala SD di Grobogan Kosong, Ini Penyebabnya

Lebih lanjut, kata AKP Kaisar, aksi pencurian kayu itu terjadi tepatnya di kawasan hutan Desa Juworo, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan. Aksi tersebut dilakukan lima orang yang menyasar kayu sonokeling yang dikelola Perum Perhutani BKPH Juworo KPH Gundih.

”Dua orang diamankan beserta barang bukti berupa 4 batang kayu jenis sonokeling. Kemudian mengamankan 4 gergaji, dan 4 sepeda motor bebek yang sudah dimodifikasi,” tambahnya.

Dalam peristiwa itu, Perhutani KPH Gundih mengakui mengalami kerugian Rp 12,1 juta. Atas kejadian itu, pelaku akan terjerat Pasal 82 Ayat 1 huruf b,c dan Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang diubah dengan pasal 37 Angka 12 dan Angka 13 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (tos/khim)






Reporter: Eko Santoso

Most Read

Artikel Terbaru