RADAR KUDUS - Kapten JKT48, Raden Roro Freyanashifa Jayawardana atau Freya, telah melaporkan dugaan manipulasi data elektronik ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah menemukan unggahan media sosial yang memanipulasi fotonya menjadi tidak senonoh menggunakan teknologi AI.
Laporan ini resmi diterima polisi pada 5 Februari 2026 dengan nomor LP/B/519/II/2026/SPKT, dan kini sedang dalam tahap penyelidikan.
Kasus ini mencuat setelah maraknya penyalahgunaan kecerdasan buatan untuk mengedit citra member JKT48 sejak 2022, menimbulkan keresahan di kalangan penggemar dan manajemen grup.
Freya pertama kali menyadari adanya manipulasi foto ketika melihat unggahan dari sejumlah akun media sosial yang menggunakan teknologi AI, termasuk diduga AI Grok, untuk mengubah wajahnya menjadi gambar-gambar tak pantas dengan unsur seksi hingga pornografi.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Murodih, aktivitas ini telah berlangsung sejak 2022 hingga 2025, dengan pelaku disebut memanfaatkan foto asli Freya yang beredar di internet.
Freya merasa sangat dirugikan dan tidak nyaman, sehingga langsung menyerahkan bukti-bukti berupa tangkapan layar unggahan tersebut kepada polisi untuk ditindaklanjuti.
Kasus ini bukan yang pertama di kalangan member JKT48, di mana manajemen grup sebelumnya menyatakan komitmen melindungi kehormatan dan kenyamanan anggota dari penyalahgunaan AI.
Pada Januari 2026, Freya sebagai kapten sudah menyuarakan keresahannya terkait maraknya foto editan member lain yang diubah menjadi konten tidak senonoh.
Penyelidikan polisi kini fokus pada dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE terkait manipulasi data melalui media elektronik, dengan Freya dijadwalkan menjalani pemeriksaan lebih lanjut atau BAP dalam waktu dekat.
Polisi telah mengkonfirmasi laporan Freya dan menyatakan bahwa penyelidikan sedang berlangsung untuk mengidentifikasi pelaku serta akun-akun terkait.
Bukti yang diserahkan Freya adalah dari beberapa unggahan dan polisi akan menindaklanjuti secara tuntas untuk memberikan efek jera bagi pelaku serupa.
Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan, tetapi kasus ini menyoroti risiko penyalahgunaan AI dalam pembuatan deepfake atau konten manipulatif di media sosial.
Polres Jaksel menekankan pentingnya masyarakat melaporkan konten serupa agar tidak menyebar lebih luas.
Kasus ini menimbulkan keresahan di komunitas penggemar JKT48, serta memicu diskusi luas tentang etika penggunaan AI di Indonesia. Sebagai figur publik, Freya yang dikenal dengan aktivitasnya di panggung dan Shopee Live, kini menjadi simbol perlawanan terhadap pelecehan digital.
Manajemen JKT48 terus mendukung langkah hukum Freya. Keamanan member adalah prioritas utama di tengah maraknya teknologi manipulatif.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi netizen untuk bertanggung jawab dalam berbagi konten, serta dorongan bagi pemerintah untuk memperkuat regulasi AI guna melindungi privasi individu.
Dengan penyelidikan yang berjalan, diharapkan kasus ini memberikan preseden hukum yang kuat, sehingga selebriti dan masyarakat biasa terlindungi dari ancaman serupa di era digital saat ini. (*)
Editor : Mahendra Aditya