Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pencemaran Nama Baik Azizah Salsha: Bigmo dan Resbob Ditetapkan Tersangka oleh Bareskrim Polri

Anita Fitriani • Sabtu, 7 Maret 2026 | 09:48 WIB

Azizah Salsha (Foto: instagram @azizahsalsha_)
Azizah Salsha (Foto: instagram @azizahsalsha_)

RADAR KUDUS - Laporan yang dibuat oleh Nurul Azizah Rosiade atau yang dikenal sebagai Azizah Salsha terhadap konten kreator Muhammad Jannah, yang akrab disapa Bigmo, serta Adimas Firdaus atau Resbob terkait dugaan pencemaran nama baik telah memasuki fase penting, di mana keduanya telah resmi menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri.

Kasus ini berawal dari tuduhan perselingkuhan yang dinilai tidak berdasar, memicu proses hukum yang panjang sejak Agustus 2025 hingga memuncak pada 5 Maret 2026. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa penyidikan tetap dilanjutkan meskipun ada upaya mediasi.

Azizah Salsha, putri anggota DPR Andre Rosiade dan mantan istri pemain sepakbola Pratama Arhan, menjadi pusat perhatian setelah konten dari Bigmo dan Resbob menyerang reputasinya.

Pada Agustus 2025, akun TikTok milik Resbob (@ibaratbradpittt) dan saluran YouTube Bigmo bernama Niceguymo menayangkan video langsung yang menuduh Azizah berselingkuh saat masih bersuami dan melakukan hubungan intim dengan mantan pacarnya.

Tuduhan yang dianggap sebagai fitnah ini telah merusak reputasi Azizah, terutama karena tidak didukung oleh bukti yang kuat dan semata-mata berdasarkan opini pribadi.

Sebagai seorang selebriti di media sosial, Azizah merasa sangat terganggu oleh penyebaran konten tersebut yang mendapat reaksi negatif dari banyak orang.

Keluarganya, termasuk ayahnya Andre Rosiade, merasa sangat emosional, bahkan ibu Resbob berusaha meminta maaf kepada Andre dengan ungkapan yang sangat merendahkan, meskipun proses hukum tetap dilanjutkan.

Kasus ini mencerminkan meningkatnya isu pencemaran nama baik di era digital di Indonesia, di mana konten yang viral sering kali melanggar norma-norma etika.

Pada 12 Agustus 2025, Azizah bersama pengacaranya, Anandya Dipo Pratama, secara resmi melapor ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Laporan ini segera berlanjut ke tahap penyidikan pada Oktober 2025 setelah polisi mengumpulkan bukti berupa tangkapan layar dari unggahan dan saksi-saksi.

Mediasi pertama dilakukan pada 19 September 2025 di kantor Bareskrim Polri, di mana Bigmo dan Resbob yang ternyata adalah saudara, secara terbuka meminta maaf dan berharap proses hukumnya dihentikan.

Bigmo menyatakan, "Saya ingin memohon maaf kepada Kak Azizah dan keluarganya serta berjanji untuk berperilaku lebih baik ke depannya."

Resbob pun mengakui kesalahannya, tetapi pihak Azizah menolak tawaran damai karena merasa permohonan maaf tersebut tidak cukup untuk memperbaiki kerusakan reputasi yang telah terjadi.

Proses hukum berlanjut hingga Maret 2026, saat Bareskrim Polri menetapkan Bigmo dan Resbob sebagai tersangka pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang ITE.

Penetapan ini menjadi beban berat bagi kedua YouTuber yang dikenal dengan konten kontroversial, dan kini mereka harus menghadapi kemungkinan hukuman penjara dan denda.

Kasus ini memicu diskusi hangat di media sosial, di mana sebagian netizen mendukung langkah Azizah dalam melindungi privasinya dari konten gosip, sementara yang lain beranggapan bahwa Bigmo dan Resbob hanya sekadar "bercanda" dalam konteks hiburan online.

Sebagai putri seorang politisi, Azizah menarik perhatian lebih dalam hal latar belakang keluarganya, meskipun dia menegaskan bahwa kasus ini adalah masalah hak hukum individu semata.

Bigmo dan Resbob, yang sebelumnya menarik banyak perhatian di TikTok dan YouTube, kini kehilangan sebagian dari audiensnya dan menghadapi tekanan finansial akibat penurunan jumlah penonton.

Dari perspektif hukum, kasus ini menjadi contoh bagaimana Undang-Undang ITE diterapkan kepada influencer digital yang sembrono dalam membuat klaim tanpa bukti yang jelas.

Pengacara Azizah menegaskan komitmennya untuk melanjutkan proses hingga keputusan hakim, sementara keluarga penggugat menegaskan penolakan terhadap setiap bentuk rekonsiliasi informal.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari para tersangka tentang rencana banding atau pembelaan lebih lanjut.

Kasus Azizah Salsha melawan Bigmo dan Resbob menjadi babak penting dalam penegakan hukum siber di Indonesia, di mana garis antara kebebasan berekspresi dan pencemaran nama baik semakin terlihat jelas.

Meskipun penyidikan masih berlangsung, kejadian ini memberikan pelajaran bagi para kreator konten untuk lebih bertanggung jawab atas narasi yang mereka sebarkan.

Ke depan, publik menantikan putusan akhir yang berpotensi menjadi preseden bagi kasus sejenis di tengah maraknya drama selebriti digital.

Editor : Ali Mustofa
#Bigmo dan Resbob tersangka #Azizah Salsha #bigmo #kasus bigmo dan Resbob