RADAR KUDUS - Seorang pesinetron pria, inisial MR, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Rabu (2/7/2025) atas kasus pemerasan terhadap kekasih sesama jenisnya.
Diketahui MR mengenal korban melalui media sosial dan menjalin hubungan selama sekitar dua bulan.
Selama intens berkomunikasi, keduanya bahkan sempat merekam momen intim dalam bentuk foto dan video.
Setelah membangun ikatan, MR kemudian menggunakan rekaman itu sebagai senjata.
Ia mengancam akan menyebarluaskan foto bugil dan video porno jika korban tidak memenuhi permintaannya .
Demi menghentikan ancaman tersebut, korban merasa tertekan dan akhirnya mentransfer sejumlah uang.
Total kerugian mencapai sekitar Rp 20 juta, diserahkan secara bertahap melalui transfer dan tunai.
Merasa situasi semakin membebani, korban memutuskan untuk melapor ke Polsek Cempaka Putih. Laporan tersebut memicu penyelidikan resmi.
Setelah melakukan pengumpulan bukti, pihak kepolisian menangkap MR pada malam Kamis, 5 Juni 2025, di indekosnya yang berada di kawasan Harjamukti, Depok, Jawa Barat.
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, menerangkan bahwa MR sudah ditahan dan resmi berstatus tersangka atas tindakan pemerasan, dengan pasal yang digunakan adalah Pasal 368 KUHP.
Polisi juga memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran lain yang menyertai, seperti Undang‑Undang ITE atau pornografi, karena masih ada rekaman berupa konten tidak senonoh yang digunakan sebagai ancaman.
Lebih jauh, polisi menyoroti bahwa motif awal MR adalah rasa cemburu. Ia curiga korban memiliki hubungan baru dengan pria lain, sehingga memicu tindak pemerasan.
Kasus ini juga diungkap oleh media nasional seperti detikNews dan Kompas, yang menyebutkan bahwa korban dan pelaku sama-sama masih berstatus lajang dan berusia dewasa.
Dengan status tersangka, MR kini menghadapi ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara sesuai ketentuan Pasal 368 KUHP, sambil menunggu proses persidangan.
Polisi pun terus menyelidiki apakah ada korban lain atau kemungkinan pelanggaran hukum lainnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi publik terkait risiko berbagi rekaman pribadi di era digital. (Nilna Hibran)
Editor : Ali Mustofa