Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

BPJAMSOSTEK Tanggung Biaya Perawatan Peserta Korban Plumpang

Ali Mustofa • Selasa, 7 Maret 2023 | 15:50 WIB
MANFAAT: Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Jepara Muliyadi menyerahkan santunan Jaminan Kematian di Kantor Pemerintah Desa Pancur, Mayong, Rabu (24/5). (BPJAMSOSTEK KANTOR CABANG JEPARA FOR RADAR KUDUS)
MANFAAT: Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Jepara Muliyadi menyerahkan santunan Jaminan Kematian di Kantor Pemerintah Desa Pancur, Mayong, Rabu (24/5). (BPJAMSOSTEK KANTOR CABANG JEPARA FOR RADAR KUDUS)
JAKARTA - Sebuah musibah kebakaran terjadi di Depo milik Pertamina yang terletak di Plumpang, Jakarta Utara pada Jum’at malam (3/3) lalu. Sedikitnya 17 korban jiwa serta 51 orang lainnya mengalami luka-luka.

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) guna mengidentifikasi peserta yang turut menjadi korban. Hingga saat ini, dari keseluruhan korban tersebut, 6 diantaranya merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dimana 3 orang adalah pekerja Penerima Upah (PU) sementara 3 orang lainnya pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Proses verifikasi terus dilakukan untuk memastikan para korban termasuk dalam kecelakaan kerja.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo meninjau langsung seorang peserta yang tengah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pertamina Jaya Jakarta yang juga merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya mewakili manajemen BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas insiden kebakaran yang terjadi pada hari Jum’at lalu. Sebagai bentuk tanggung jawab dan wujud negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, kami datang mengunjungi salah satu peserta yang juga menjadi korban. Kami ingin memastikan peserta tersebut mendapatkan perawatan yang terbaik sehingga dapat segera pulih,” terang Anggoro.

Lebih Lanjut anggoro menjelaskan bahwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan bagi peserta dari risiko kecelakaan kerja termasuk saat perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja.

Peserta akan mendapatkan beragam manfaat diantaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh. Selanjutnya jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk semen tara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberi santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.

Untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta. Dalam kesempatan tersebut Direktur Rumah Sakit Pertamina Jaya Dody Alamsyah Siregar memberikan apresiasi atas gerak cepat dan kepedulian BPJS Ketenagakerjaan terhadap peserta yang menjadi korban.

Pihaknya juga meminta tim LCT BPJS Ketenagakerjaan untuk memantau perkembangan para korban dan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait jika terdapat korban tambahan.

“Semoga para korban yang dirawat dapat segera pulih dan bagi korban meninggal, keluarganya diberi kekuatan dan ketabahan,” pungkas Anggoro. Di kesempatan lain, Pejabat Pengganti Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Rostina juga mengucapkan turut berdukacita atas terjadinya kebakaran di Depo milik Pertamina yang terletak di Plumpang

“Kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi kita, diharapkan kedepannya seluruh pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya karena setiap pekerjaan pasti memiliki risiko dan kasus kebakaran ini merupakan risiko yang tentunya tidak kita duga sama sekali,” jelasnya.

Terakhir, Rostina menam bahkan bahwa BPJAMSOSTEK berkomitmen memberikan perlindungan bagi peserta BPJAMSOSTEK baik pekerja formal maupun pekerja informal. “Kedepannya kami berkomitmen untuk selalu memastikan masyarakat pekerja baik itu pekerja formal maupun pekerja informal dapat terlindungi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya. (*/lia) Editor : Ali Mustofa
#jaminan kecelakaan kerja #bpjs ketenagakerjaan #bpjamsostek #Bpjs Ketenagakerjaan Kudus #kecelakaan kerja