
JAKARTA – PT PLN (Persero) kembali meraih penghargaan Satya JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) Awards 2026 sebagai Terbaik Nasional Kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan skor 95, tertinggi di antara 10 BUMN penerima penghargaan.
Prestasi ini berhasil dipertahankan selama dua tahun berturut-turut sekaligus menegaskan komitmen PLN dalam memastikan perlindungan pekerja sebagai salah satu fondasi untuk menghadirkan layanan kelistrikan yang andal dan berkualitas bagi pelanggan.
Satya JKN Awards merupakan bentuk apresiasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada badan usaha atas komitmen, integritas, dan kepatuhan dalam mendukung keberlanjutan Program JKN.

Penghargaan ini menjadi pengakuan atas konsistensi perusahaan dalam memenuhi kewajiban jaminan kesehatan sekaligus memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, mengapresiasi komitmen badan usaha dan pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan Program JKN.
Menurutnya, kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban jaminan kesehatan merupakan elemen penting dalam memperkuat perlindungan sosial masyarakat.
"Terima kasih kepada seluruh badan usaha, perusahaan-perusahaan yang telah terus memberikan komitmen dan disiplin yang penuh, kepada para karyawannya untuk terus menjadi bagian dari mendukung BPJS melalui dukungan besar kepada JKN ini. Mari terus kita perhatikan jaminan kesehatan bagi pekerja kita dan jangan pernah melupakan juga pekerja konsorsium dan anggota keluarga pekerja," ujar Muhaimin.

Direktur Utama PLN, Suroso Isnandar mengatakan, perlindungan pekerja merupakan bagian penting dari upaya perusahaan membangun ekosistem operasional yang produktif dan berkelanjutan.
Menurutnya, kondisi pekerja yang terlindungi dan sejahtera turut mendukung kesiapan insan PLN dalam menjaga keandalan pasokan listrik serta memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.
"Pemenuhan jaminan sosial bukan hanya menjadi kewajiban perusahaan terhadap pekerja internal, tetapi juga harus menjadi bagian dari standar tata kelola seluruh ekosistem bisnis. Karena itu, kami mendorong setiap mitra penyedia jasa untuk memastikan pekerjanya memperoleh hak perlindungan melalui kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami percaya, ekosistem kerja yang terlindungi akan mendukung produktivitas dan kualitas operasional, sehingga manfaatnya juga dapat dirasakan pelanggan," kata Suroso.



