28.3 C
Kudus
Friday, June 9, 2023

BPJS Ketenagakerjaan Kudus Sosialisasikan Program ke Pedagang Pasar

KUDUS – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Kudus kembali melakukan sosialisasi program ke para pedagang pasar. Kali ini ke pedagang Pasar Besito dengan harapan mereka dapat terlindungi jaminan sosial jaminan sosial ketenagakerjaan.

PPS Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus Rostina menjelaskan sosialisasi tersebut merupakan pasar keempat yang telah didatangi tim.

“Pasar Besito Kudus ini menjadi pasar yang keempat di Kudus. Sebelumnya, tim telah melakukan sosialisasi program kepada para pedagang di Pasar Jember, Pasar Jekulo dan Pasar Dawe,” kata Rostina.


Di setiap kesempatan tersebut, lanjut Rostina, tim menyampaikan pentingnya dan besarnya manfaat yang bisa diperoleh para pedagang dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Rostina dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka para pedagang akan bekerja lebih fokus, nyaman, dan aman, sehingga hasil yang diperoleh pun bisa semakin meningkat.

Beberapa program yang disosialisasikan yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun dengan besaran iurannya terjangkau.

“Potensi di pasar ini kurang lebih sebanyak 200 pedagang. Targetnya seluruh pedagang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, karena program ini sangat penting dengan manfaatnya yang besar,” kata Rostina.

Baca Juga :  Tak Ada Ampun, Bupati Kudus: Tiga Kali Melanggar, PTM Ditutup!

Rostina mengatakan, meski tidak memiliki majikan atau tidak menerima upah rutin, pekerja BPU juga harus mendapat perlindungan jaminan sosial. Untuk mendorong kepesertaan pekerja BPU tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Dinas Pasar berupaya menjangkau para pekerja BPU di pasar-pasar tradisional. Para pekerja BPU hanya perlu membayar Rp 16.800 per bulan untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Rostina mengatakan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja BPU dibuat sangat murah agar seluruh masyarakat bisa mendapat perlindungan. Sehingga saat terjadi risiko kerja, baik itu kecelakaan kerja ataupun kematian, ahli warisnya tidak lantas menjadi warga miskin baru lantaran pencari nafkahnya tidak bisa bekerja atau meninggal dunia.

“Kami siap untuk melakukan sosialisasi supaya warga Kudus ketika terjadi satu risiko, ahli warisnya tidak berpotensi menjadi warga miskin baru karena pencari nafkahnya meninggal dunia,” ujarnya.

“Kami berharap para pedagang dan pekerja di lingkungan pasar di wilayah Kudus dapat terlindungi dari risiko sosial dengan mendaftarkan pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tutup Rostina. (*/lia)

KUDUS – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Kudus kembali melakukan sosialisasi program ke para pedagang pasar. Kali ini ke pedagang Pasar Besito dengan harapan mereka dapat terlindungi jaminan sosial jaminan sosial ketenagakerjaan.

PPS Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus Rostina menjelaskan sosialisasi tersebut merupakan pasar keempat yang telah didatangi tim.

“Pasar Besito Kudus ini menjadi pasar yang keempat di Kudus. Sebelumnya, tim telah melakukan sosialisasi program kepada para pedagang di Pasar Jember, Pasar Jekulo dan Pasar Dawe,” kata Rostina.

Di setiap kesempatan tersebut, lanjut Rostina, tim menyampaikan pentingnya dan besarnya manfaat yang bisa diperoleh para pedagang dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Rostina dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka para pedagang akan bekerja lebih fokus, nyaman, dan aman, sehingga hasil yang diperoleh pun bisa semakin meningkat.

Beberapa program yang disosialisasikan yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun dengan besaran iurannya terjangkau.

“Potensi di pasar ini kurang lebih sebanyak 200 pedagang. Targetnya seluruh pedagang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, karena program ini sangat penting dengan manfaatnya yang besar,” kata Rostina.

Baca Juga :  SMA 1 Kudus Gelar Karya Proyek Kurikulum Merdeka selama Dua Hari

Rostina mengatakan, meski tidak memiliki majikan atau tidak menerima upah rutin, pekerja BPU juga harus mendapat perlindungan jaminan sosial. Untuk mendorong kepesertaan pekerja BPU tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Dinas Pasar berupaya menjangkau para pekerja BPU di pasar-pasar tradisional. Para pekerja BPU hanya perlu membayar Rp 16.800 per bulan untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Rostina mengatakan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja BPU dibuat sangat murah agar seluruh masyarakat bisa mendapat perlindungan. Sehingga saat terjadi risiko kerja, baik itu kecelakaan kerja ataupun kematian, ahli warisnya tidak lantas menjadi warga miskin baru lantaran pencari nafkahnya tidak bisa bekerja atau meninggal dunia.

“Kami siap untuk melakukan sosialisasi supaya warga Kudus ketika terjadi satu risiko, ahli warisnya tidak berpotensi menjadi warga miskin baru karena pencari nafkahnya meninggal dunia,” ujarnya.

“Kami berharap para pedagang dan pekerja di lingkungan pasar di wilayah Kudus dapat terlindungi dari risiko sosial dengan mendaftarkan pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tutup Rostina. (*/lia)


Most Read

Artikel Terbaru