24.3 C
Kudus
Monday, March 20, 2023

Kemendikbud Ristek Dorong Ekosistem Pendidikan Dilindungi BPJAMSOSTEK

KUDUS – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggelar Sosialisasi Implementasi Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021, Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Non Formal.

Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti dan Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Yohanes Baptista Satya Sananugraha. Selain itu, juga oleh seluruh Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kota atau Kabupaten dan berbagai stakeholder lainnya.


Dalam sambutannya Suharti mengatakan, Kemendikbud Ristek telah mengeluarkan beberapa kebijakan strategis di dalam payung kebijakan merdeka belajar. Tujuannya untuk mencapai visi yang ditetapkan oleh Presiden, yaitu terwujudnya Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.

“Salah satu kebijakannya ditempuh adalah peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan. Kualitas yang dimaksud, yang di dalamnya ada perlindungan. Kita ingin memastikan seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan juga terlindungi dari risiko kerja dan sebagainya,” jelas Suharti.

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin juga memberi apresiasi kepada Kemendikbud Ristek yang telah berkomitmen dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Bupati Kudus Serahkan Simbolis Santunan Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan

“Penghargaan yang tinggi juga kami berikan kepada jajaran Kemendikbud Ristek yang telah melahirkan berbagai policy untuk memastikan perlindungan jamsostek hadir. Juga jajaran Pemda juga luar biasa dalam mengimplementasikan Inpres. Kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi, satuan pendidikan sekolah yayasan dan seterusnya,”ujar Zainudin.

Hingga saat ini terdapat 882 ribu tenaga kerja di ekosistem pendidikan yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK, jumlah tersebut baru mencapai 36 persen dari jumlah total sejumlah 2,5 juta pekerja.

Dalam kesempatan yang sama, BPJAMSOSTEK juga menyerahkan santuan kepada 2 ahli waris tenaga pengajar yang meninggal dunia. Masing-masing ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp184 juta dan Rp216 juta yang terdiri dari manfaat Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Beasiswa untuk 2 orang anak.

Sementara itu, saat sosialisasi di Blora, Multanti, Kepala BPJAMSOSTEK Kudus menyampaikan, sektor pendidikan menjadi perhatian BPJAMSOSTEK dan terus dilakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan di semua Kabupaten untuk memastikan semua tenaga pendidik mendapatkan Jaminan Sosial.

Sampai saat ini di Kabupaten Kudus telah terdaftar dan terlindungi sejumlah 5.565 tenaga pendidik dalam program BPJAMSOSTEK. Baik di lingkungan Kementrian Agama maupun di bawah koordinator Dinas Pendidikan. (lia)


KUDUS – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggelar Sosialisasi Implementasi Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021, Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Non Formal.

Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti dan Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Yohanes Baptista Satya Sananugraha. Selain itu, juga oleh seluruh Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kota atau Kabupaten dan berbagai stakeholder lainnya.

Dalam sambutannya Suharti mengatakan, Kemendikbud Ristek telah mengeluarkan beberapa kebijakan strategis di dalam payung kebijakan merdeka belajar. Tujuannya untuk mencapai visi yang ditetapkan oleh Presiden, yaitu terwujudnya Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.

“Salah satu kebijakannya ditempuh adalah peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan. Kualitas yang dimaksud, yang di dalamnya ada perlindungan. Kita ingin memastikan seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan juga terlindungi dari risiko kerja dan sebagainya,” jelas Suharti.

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin juga memberi apresiasi kepada Kemendikbud Ristek yang telah berkomitmen dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga :  BPJAMSOSTEK Siap Beri Layanan Manfaat Program JKP

“Penghargaan yang tinggi juga kami berikan kepada jajaran Kemendikbud Ristek yang telah melahirkan berbagai policy untuk memastikan perlindungan jamsostek hadir. Juga jajaran Pemda juga luar biasa dalam mengimplementasikan Inpres. Kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi, satuan pendidikan sekolah yayasan dan seterusnya,”ujar Zainudin.

Hingga saat ini terdapat 882 ribu tenaga kerja di ekosistem pendidikan yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK, jumlah tersebut baru mencapai 36 persen dari jumlah total sejumlah 2,5 juta pekerja.

Dalam kesempatan yang sama, BPJAMSOSTEK juga menyerahkan santuan kepada 2 ahli waris tenaga pengajar yang meninggal dunia. Masing-masing ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp184 juta dan Rp216 juta yang terdiri dari manfaat Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Beasiswa untuk 2 orang anak.

Sementara itu, saat sosialisasi di Blora, Multanti, Kepala BPJAMSOSTEK Kudus menyampaikan, sektor pendidikan menjadi perhatian BPJAMSOSTEK dan terus dilakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan di semua Kabupaten untuk memastikan semua tenaga pendidik mendapatkan Jaminan Sosial.

Sampai saat ini di Kabupaten Kudus telah terdaftar dan terlindungi sejumlah 5.565 tenaga pendidik dalam program BPJAMSOSTEK. Baik di lingkungan Kementrian Agama maupun di bawah koordinator Dinas Pendidikan. (lia)


Most Read

Artikel Terbaru