KUDUS – Tahun depan, ada angin segar penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Pemerintah daerah diharapkan bisa jeli dalam pengalokasian dan pengoptimalan kebijakan yang disusun tahun depan.
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Musthofa menyatakan telah mengkaji ulang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 206 Tahun 2020 tentang penggunaan DBHCHT. Diwacanakan keperuntukkan dana bagi hasil tersebut ada keluwes penggunaannya.
Musthofa menambahkan, adanya UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) diharapkan pemangku kebijakan di daerah bisa mencermati aturan tersebut. Itu dilakukan untuk mengoptimalisasi anggaran bisa terserap secara maksimal.
“Saya sebagai anggota panitia kerja yang merumuskan UU tersebut arahnya perbaikan untuk daerah kabupaten/kota,” katanya.
Lebih lanjut, kata Musthofa, kelonggaran penggunaan DBHCHT akan berlaku pada depan. Ia mencontohkan adanya komposisi rasio persentase yang lebih besar. Peruntukkan penggunaan DBHCHT lebih luwes. Sekaligus masih memprioritaskan kesejahteraan bagi masyarakat.
Ditanya lebih lanjut apa saja keluwesan tersebut, Musthofa enggan menyebutkannya. Ia hanya meminta eksekutif dan legislatif di daerah bisa jeli mencermati aturan yang akan berlaku tahun depan.
“Jika tak paham bisa berkonsultasi kepada saya. Tidak hanya DBHCHT saja yang ada keluwesan, tapi ada dana bagi hasil yang lain,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu juga, Musthofa menyalurkan bantuan paket beras dari Ketua DPR RI Puan Maharani di Kantor DPC PDI P Kudus lama kemarin. Totalnya adanya 8 ribu beras diberikan kepada pengurus DPC PDI P Kudus dan masyarakat sekitar. Masing-masing diberikan satu paket beras lima kilogram.
Diketahui, penggunaan DBHCHT diatur dalam PMK 206 Tahun 2020. Penggunaan anggarannya terbatas untuk beberapa plot. Persentasenya 25 persen untuk kesehatan, 25 persen untuk kegiatan sosialisasi penegakkan hukum dan 50 persen diperuntukkan bidang kesejahteraan masyarakat. (mal)