Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Wanita Kawin, Jangan Lupa Ajukan Nonaktif NPWP

M. Khoirul Anwar • Rabu, 17 Desember 2025 | 00:35 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

MASIH banyak wanita yang tetap memiliki NPWP aktif setelah menikah. Kondisi ini umumnya terjadi bukan karena kesengajaan, melainkan karena kurangnya informasi.

Tidak sedikit yang masih bingung: setelah menikah, apakah NPWP istri harus digabung dengan suami, dihapus, atau cukup dibiarkan saja?

Bahkan, masih ada anggapan bahwa status NPWP akan otomatis menyesuaikan setelah menikah.

Padahal, ketidaktahuan ini justru dapat menimbulkan persoalan administrasi pajak di kemudian hari.

Dengan memahami ketentuan yang berlaku sejak awal, risiko tersebut sebenarnya dapat dihindari.

NPWP Nonaktif, Bukan Dihapus

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, Wajib Pajak Nonaktif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, namun belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.Perlu dipahami bahwa NPWP nonaktif bukan berarti NPWP tidak dapat digunakan sama sekali.

NPWP nonaktif masih dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan administratif, seperti pembukaan rekening bank, pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja, atau keperluan administrasi lainnya.

Perbedaan utama antara NPWP aktif dan nonaktif terletak pada kewajiban administrasi perpajakan.

Wajib Pajak dengan NPWP aktif wajib melaporkan SPT Tahunan, sedangkan Wajib Pajak nonaktif tidak memiliki kewajiban tersebut selama memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak nonaktif.

Ketentuan Pajak bagi Wanita Kawin

Dalam sistem perpajakan Indonesia, berlaku prinsip bahwa penghasilan suami dan istri pada dasarnya digabung sebagai satu kesatuan ekonomi keluarga.

Prinsip ini berlaku bagi wanita kawin yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, serta wanita kawin yang bekerja sebagai karyawan dan memilih agar penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.

Dalam kondisi tersebut, kewajiban perpajakan—meliputi penghitungan, pembayaran, dan pelaporan SPT Tahunan—dilaksanakan atas nama suami sebagai kepala keluarga.

Ketentuan ini ditegaskan dalam PER-7/PJ/2025 Pasal 4 ayat (1), yang menyatakan bahwa terhadap wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara terpisah dan anak yang belum dewasa, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami sebagai kepala keluarga.

Selanjutnya, Pasal 4 ayat (2) mengatur bahwa wanita kawin yang telah memiliki NPWP dan menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabung dengan suami, wajib mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Nonaktif.

Siapa Saja Wanita Kawin yang Perlu Mengajukan Nonaktif NPWP?

Permohonan nonaktif NPWP umumnya perlu diajukan oleh wanita kawin dengan kondisi sebagai berikut:

Tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan.

Bekerja dan memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja.Tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas atas nama sendiri.

Sebagai contoh, seorang wanita yang sebelum menikah bekerja dan memiliki NPWP sendiri, kemudian berhenti bekerja setelah menikah dan tidak memiliki usaha, seharusnya mengajukan nonaktif NPWP. Jika tidak dilakukan, yang bersangkutan tetap tercatat sebagai Wajib Pajak aktif dalam sistem DJP.

Risiko Jika NPWP Tidak Dinonaktifkan

NPWP istri yang dibiarkan tetap aktif berpotensi menimbulkan risiko administrasi perpajakan. Wajib Pajak tetap dianggap memiliki kewajiban lapor SPT Tahunan.

Selain itu, dalam pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax, pilihan status yang tersedia bagi wanita kawin hanya pisah harta (PH) atau memilih terpisah (MT).

Kondisi ini dapat menyebabkan SPT terbaca memiliki kewajiban pajak sendiri dan berujung pada status kurang bayar, meskipun secara substansi penghasilan telah digabung dengan suami.

Cara dan Waktu Mengajukan Nonaktif NPWP

Permohonan nonaktif NPWP dapat diajukan melalui laman www.coretaxdjp.pajak.go.id, melalui pos, dengan menghubungi Kring Pajak, atau dengan datang langsung ke KPP. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain buku nikah atau akta perkawinan serta kartu keluarga.

Satu hal penting yang sering luput diperhatikan adalah waktu pengajuan permohonan. Idealnya, permohonan nonaktif NPWP diajukan sebelum tahun pajak berakhir, yaitu paling lambat 31 Desember.

Tujuannya agar pada tahun pajak berikutnya status Wajib Pajak telah tercatat sebagai nonaktif dan tidak lagi memiliki kewajiban lapor SPT Tahunan.

Perlu diingat pula bahwa proses penetapan nonaktif NPWP tidak bersifat instan. DJP memiliki jangka waktu sekitar lima hari kerja untuk memproses permohonan tersebut. Oleh karena itu, pengajuan sebaiknya tidak dilakukan terlalu mendekati akhir tahun.

Kapan NPWP Istri Diaktifkan Kembali?

Berdasarkan PER-7/PJ/2025 Pasal 4 ayat (3), NPWP wanita kawin yang sebelumnya nonaktif wajib diaktifkan kembali apabila di kemudian hari memenuhi persyaratan objektif dan berada dalam kondisi sebagai berikut:

a. hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;

b. melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis;

c. memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suami meskipun tidak terdapat putusan hakim atau perjanjian pemisahan harta;

d. suami meninggal dunia; atau

e. bercerai.

Pengaktifan kembali NPWP dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan melalui Coretax atau disampaikan langsung ke KPP.

Pajak bukan untuk ditakuti, melainkan untuk dikelola dengan benar. Bagi wanita kawin, memahami status NPWP sejak awal merupakan langkah sederhana namun penting untuk menghindari persoalan administrasi di kemudian hari.

Mengajukan nonaktif NPWP secara tepat waktu—sebelum 31 Desember dan dengan memperhitungkan waktu proses lima hari kerja—merupakan bentuk kepatuhan yang cerdas. Sudah saatnya isu administratif seperti ini mendapat perhatian lebih, agar Wajib Pajak tidak dibebani kewajiban yang sebenarnya tidak perlu.

Photo
Photo

Dikutip dari: Ariyati Dianita, Penyuluh Pajak Ahli Muda, KPP Pratama Jakarta Tebet

Editor : Mahendra Aditya
#kawin #menikah #wanita #npwp #pajak