Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Rusak Jalan Cor Basah di Desa Palon Blora, Agus Palon Ditetapkan Tersangka, tetapi Tidak Ditahan

Eko Santoso • Senin, 9 Maret 2026 | 12:30 WIB

UGAL-UGALAN: Agus Sutrisno atau lebih dikenal Agus Palon saat mengendarai motor di jalan cor yang masih basah.
UGAL-UGALAN: Agus Sutrisno atau lebih dikenal Agus Palon saat mengendarai motor di jalan cor yang masih basah.

BLORA - Polres Blora tetapkan Agus Sutrisno alias Agus Palon jadi tersangka kasus perusakan jalan cor yang masih basah di Desa Palon, Jepon.

Meski jadi tersangka, Agus tak ditahan. 

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin menjelaskan penetapan tersangka itu setelah terpenuhinya alat bukti dan saksi.

Sehingga mumpuni untuk penetapan tersangka. 

"Dasar kita keterangan saksi, saksi ahli dan barang bukti. Dan hasil gelar perkara tim," katanya. 

Agus terbukti dengan sengaja melakukan perusakan jalan cor yang masih baru.

Proyek jalan rigid tersebut merupakan peningkatan jalan Turirejo-Palon-Nglobo Kecamatan Jepon ke Kecamatan Jiken dengan anggaran Rp 1,198 miliar.

Proyek ini dikerjakan oleh kontraktor dari CV Meteor Jaya dan didanai dari APBD Kabupaten Blora.

Panjang jalan yang dikerjakan adalah 502 meter dengan lebar 4 meter dan ketinggian 25 centimeter.

Proyek ini dikerjakan selama 90 hari kalender, mulai dari 5 Februari hingga 5 Mei 2026.

"Ditetapkan sebagai tersangka atas perkara perusakan barang berupa bangunan, yakni pada pembangunan jalan pada 20 Februari 2026 lalu," imbuhnya.

Meski jadi tersangka, Agus tak ditahan. Sebab ancaman pidananya kurang dari lima tahun. Sehingga tidak ada keharusan penahanan. 

"Tidak dilakukan penahanan. Karena sesuai Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 KUHP baru," bebernya.

Agus disangkakan Pasal 521 ayat 1. Dengan ancaman hukuman pidana 2 tahun 6 bulan. 

"Maka ini tidak dilakukan penahanan. Tetapi statusnya tersangka," tuturnya. 

Pihaknya menegaskan hingga saat ini yang bersangkutan masih diperiksa. 

"Pada siang ini pemeriksaan masih berlangsung di satreskrim polres Blora," terangnya. (tos)

Editor : Ali Mustofa
#perusakan jalan #polres blora #blora #agus