BLORA – Polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus penendangan kucing hingga mati di kawasan Lapangan Kridosono.
Hal itu karena ancaman pidana yang dikenakan kurang dari lima tahun penjara, sehingga penahanan tidak menjadi kewajiban.
PJ, 69, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (13/2/2026).
Baca Juga: Polres Blora Periksa 6 Saksi Kasus Perusakan Jalan Cor Baru di Jepon, Mulai Warga hingga Kades
Purnawirawan aparatur sipil negara tersebut tersandung kasus hukum setelah aksinya menendang seekor kucing hingga mati di lokasi tersebut.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menjelaskan bahwa keputusan tidak menahan tersangka didasarkan pada ancaman hukuman yang relatif ringan.
“Tidak ada penangguhan. Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, maka tidak wajib dilakukan penahanan,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah penetapan status tersangka, penyidik saat ini masih menyelesaikan proses pemberkasan perkara. Berkas tersebut ditargetkan segera rampung untuk kemudian dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Menurutnya, pelimpahan berkas diharapkan dapat dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri agar proses hukum dapat berlanjut ke tahap persidangan. (tos)