BLORA - Memasuki pekan pertama hingga kedua Februari, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora memasuki tahapan penting dalam siklus perencanaan pembangunan melalui pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan.
Forum ini tidak boleh dipahami sekadar sebagai rutinitas administratif tahunan.
Lebih dari itu, Musrenbang kecamatan semestinya ditempatkan sebagai benteng awal yang menjaga rasionalitas arah pembangunan daerah.
Posisi strategis Musrenbang kecamatan menuntut peningkatan peran dan bobotnya.
Ia tidak cukup berhenti sebagai wadah penyampaian aspirasi, tetapi harus bertransformasi menjadi sarana advokasi kebijakan publik yang berpijak pada kebutuhan riil masyarakat.
Tanpa Musrenbang kecamatan yang kokoh, proses penyaringan usulan pembangunan rawan didominasi keputusan sepihak oleh organisasi perangkat daerah (OPD) atau semata-mata ditentukan oleh keterbatasan pagu anggaran, bukan oleh tingkat urgensi sosial di lapangan.
Tiga Agenda Pokok Musrenbang Kecamatan
Pertama, penetapan usulan prioritas wilayah secara tegas dan terukur.
Musrenbang kecamatan dituntut berani mengedepankan kualitas ketimbang kuantitas.
Dalam kondisi fiskal yang normal saja tidak seluruh aspirasi dapat diakomodasi, terlebih ketika terjadi pemotongan Transfer ke Daerah (TKD).
Karena itu, forum ini harus menghasilkan daftar prioritas yang benar-benar strategis, memiliki dampak langsung bagi masyarakat, serta menyasar pelayanan dasar dan pengurangan risiko kerentanan sosial.
Penentuan prioritas ini bukan ditentukan oleh siapa yang paling lantang menyuarakan kepentingan, melainkan oleh siapa yang paling membutuhkan intervensi pembangunan.
Dengan demikian, Musrenbang kecamatan berfungsi sebagai alat koreksi terhadap bias elite sekaligus penjaga prinsip keadilan antarwilayah.
Kedua, penegasan sikap terhadap usulan yang belum terakomodasi.
Tekanan fiskal kerap membuat sejumlah usulan penting tersisih bahkan sebelum masuk dalam dokumen perencanaan.
Musrenbang kecamatan tidak boleh membiarkan hal tersebut terjadi tanpa kejelasan.
Setiap usulan yang belum tertampung harus dibahas secara transparan dan disepakati statusnya: apakah ditunda dengan alasan yang rasional, dialihkan pembiayaannya ke sumber lain, atau tetap dikunci sebagai prioritas yang wajib diperjuangkan.
Kesepakatan ini memiliki nilai strategis sebagai instrumen advokasi resmi ketika hasil Musrenbang kecamatan dibawa ke tingkat kabupaten.
Tanpa sikap yang jelas dan terdokumentasi, kepentingan wilayah sangat mudah tergerus dalam proses pembahasan yang bersifat teknokratis.
Ketiga, pengelompokan prioritas berdasarkan tugas dan fungsi OPD.
Pemangkasan TKD menuntut tingkat efisiensi yang tinggi dalam pengelolaan anggaran.
Oleh sebab itu, setiap usulan prioritas hasil Musrenbang kecamatan perlu sejak awal dipetakan berdasarkan kewenangan OPD terkait.
Langkah ini bukan sekadar persoalan teknis administrasi, melainkan bagian dari strategi pengamanan politik anggaran agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab antarinstansi.
Pengelompokan yang jelas akan memperkuat akuntabilitas OPD serta memudahkan peran Bapperida dalam mengawal kesinambungan hasil Musrenbang kecamatan dengan dokumen perencanaan berikutnya, mulai dari RKPD, KUA-PPAS, hingga APBD.
Pada dasarnya, penguatan Musrenbang kecamatan bukanlah terobosan yang keluar dari koridor hukum, melainkan penegasan atas mandat regulasi yang telah ada.
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 secara jelas menempatkan Musrenbang sebagai instrumen integratif dalam perencanaan partisipatif.
Oleh karena itu, ketika hasil Musrenbang kecamatan diabaikan tanpa dasar argumentasi yang rasional, yang dipertaruhkan bukan hanya etika perencanaan, tetapi juga semangat dan amanat regulasi itu sendiri.
Editor : Ali Mustofa