RADAR KUDUS - Senin pagi seperti biasa, setelah apel pagi ngopi (ngolah pikir) bareng bersama teman-teman pejabat fungsional perencana yang jumlahnya hampir 30 orang hebat disiplin, siap target dan dapat dipercaya.
Tema yang diangkat adalah menyiapkan Rancangan Awal RKPD 2027 tentang Peningkatan Produktivitas Daerah dan Pengembangan Pariwisata serta Ekonomi Kreatif sebagai bahan Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2027.
Salah satu Kepala Bidang ada yang mengingatkan bahwa ada rambu di persimpangan jalan RKPD 2027 yang tidak boleh dilanggar yaitu belanja pegawai dan belanja infrastruktur.
Juga ada jalan simpang lain yang harus dilalui berupa rambu in line tema besar RKPD 2027 regional dan nasional.
Jawa Tengah mengangkat tema Mengembangkan Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Syariah Sebagai Tulang Punggung Pertumbuhan Ekonomi, sedangkan nasional belum bisa disandingkan namun jelas tidak akan meninggalkan 8 Asta Cita Presiden/Prioritas Pembangunan/Prioritas Nasional.
Beberapa simpang jalan itu menjadi perhatian bagi perencana dalam rangka menjaga kualitas dokumen perencanaan.
Pemerintah pusat menetapkan rambu tegas belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen.
Pesan yang disampaikan sebenarnya sederhana: anggaran daerah harus kembali pada tujuan utamanya, yakni melayani dan membangun.
Menitik beratkan hal ini, masyarakat juga perlu tahu bahwa prioritas RKPD 2027 adalah infrastruktur yang menunjang pariwisata dan ekononi kreatif, dan penekanan beaya pegawai tidak melebihi 30 persen dari APBD.
Ketentuan tersebut bukan sekadar wacana, melainkan telah ditegaskan dalam berbagai regulasi nasional, antara lain kebijakan pengendalian belanja daerah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta arah kebijakan fiskal daerah yang dituangkan dalam regulasi teknis Kementerian Dalam Negeri terkait penyusunan APBD paling akhir Tahun Anggaran 2027 harus sudah menerapkan kebijakan tersebut.
Regulasi ini secara eksplisit mendorong efisiensi belanja pegawai dan memperbesar porsi belanja yang berdampak langsung pada pembangunan dan pelayanan publik.
Kebijakan pemerintah pusat ini membawa pesan tegas bagi pemerintah daerah: belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen, sementara belanja infrastruktur minimal 40 persen dari APBD.
Aturan ini dimaksudkan agar anggaran daerah tidak habis untuk belanja rutin, tetapi benar-benar mendorong pembangunan dan pelayanan publik Dalam penyusunan RKPD 2027, APBD Blora diasumsikan sebesar Rp. 2,214 triliun (menggunakan data tahun 2026). Dengan belanja pegawai mencapai sekitar Rp. 908 miliar, proporsinya menembus 41,05 persen.
Jika komponen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak diperhitungkan, angkanya masih berada di kisaran 39 persen, artinya masih di atas batas ideal yang ditetapkan pemerintah pusat.
Situasi ini menempatkan Blora pada pilihan yang tidak mudah. Menekan belanja pegawai secara drastis jelas berisiko menimbulkan dampak sosial dan birokrasi. Namun, mempertahankan struktur belanja juga akan menyulitkan daerah memenuhi ketentuan nasional, terutama kewajiban memenuhi belanja infrastruktur.
Secara hitung-hitungan fiskal, jika belanja pegawai termasuk TPP di kisaran Rp. 908 miliar, maka APBD Blora idealnya berada di level Rp. 3 triliun agar porsi belanja pegawai bisa ditekan ke angka 30 persen. Angka ini bukan sekadar ambisi, melainkan cerminan kebutuhan agar ruang fiskal pembangunan tidak semakin terhimpit.
Target APBD tersebut tentu tidak bisa dicapai secara instan. Pemkab Blora perlu bekerja pada dua sisi sekaligus. Di sisi pendapatan, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus menjadi agenda serius, mulai dari penertiban pajak dan retribusi hingga pemanfaatan aset daerah.
Sinkronisasi program dengan prioritas nasional juga penting agar Blora memperoleh dukungan dana transfer pusat yang lebih besar.
Di sisi belanja, pengendalian belanja pegawai harus dilakukan secara bertahap dan terukur. Rekrutmen ASN perlu dikendalikan, distribusi pegawai dibenahi, dan kebijakan TPP dievaluasi agar benar-benar berbasis kinerja dan kemampuan keuangan daerah.
Pada saat yang sama, pergeseran anggaran ke belanja infrastruktur harus dipercepat agar APBD benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
RKPD 2027 pada akhirnya bukan sekadar soal angka, melainkan arah kebijakan pembangunan daerah. Dokumen perencanaan ini harus menjadi instrumen awal untuk menindaklanjuti secara konsisten kewajiban nasional, yakni menekan belanja pegawai maksimal 30 persen dan mendorong belanja infrastruktur minimal 40 persen dari APBD.
Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut bukan sekadar memenuhi aturan, tetapi menjadi ukuran keberanian daerah dalam mengubah orientasi anggaran dari belanja rutin menuju belanja yang berdampak langsung bagi masyarakat.
RKPD 2027 harus mampu memberi arah yang jelas agar APBD Blora ke depan lebih sehat, produktif, dan berdaya ungkit bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Kebijakan nasional sudah memberi rambu yang tegas. Melalui RKPD 2027, kini saatnya Pemerintah Kabupaten Blora menjawabnya dengan perencanaan yang realistis, disiplin fiskal yang kuat, serta keberpihakan yang nyata pada pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat. (*)
Editor : Mahendra Aditya