Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Wow, Pendapatan Bea Hak Tanah dan Bangunan Blora 2023 Meroket Luar Biasa

Arif Fakhrian Khalim • Jumat, 2 Februari 2024 | 22:06 WIB

 

 

Photo
Photo

CEPU - Pendapatan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Kota Sate meroket dari target Rp 10 miliar hingga tutup tahun 2023 mencapai Rp 13,6 miliar.

Peningkatan fantastis ini baru kali pertama ini.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora menegaskan adanya kenaikan dipengaruhi oleh jual beli tanah.

Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan Pengendalian Pendapatan Daerah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora Tulus Prasetyo memaparkan, perolehan retribusi BPHTB mengalami kenaikan yang cukup signifikan dari target 2023 sebesar Rp 10 miliar.

Namun di berjalannya waktu ada perubahan target, bahkan bisa tembus menjadi 13,6 miliar pada 2023.

’’Target awal Rp 10 miliar, mengalami perubahan menjadi Rp 11 miliar. Ternyata melampaui lagi pada akhir tahun,” paparnya.

Kabid Perencanaan dan Penetapan Pendapatan Daerah BPPKAD Blora Ika Wulan Prafitri menjelaskan, kenaikan retribusi BPHTB dipengaruhi banyak transaksi jual beli tanah dan waris kepemilikan tanah kepada ahli waris.

Tentu setiap nilai transaksi berbeda-beda.

"Jumlah transaksinya bisa saja tetap, tapi nilainya yang besar sangat memengaruhi BPHTB. Program PTSL itu termasuk sesuatu yang dikecualikan. Karena program pemerintah pusat,” terangnya.

Pihaknya menegaskan, besarnya kenaikan BPHTB tahun lalu tidak dipengaruhi banyaknya PTSL yang ada di daerah.

Sebab, program tersebut salah satu yang dikecualikan dalam penarikan BPHTB.

Ika mengatakan, Pemkab masih berupaya menggenjot pendapatan sektor perolehan tanah dan bangunan di daerah.

Salah satu yang bakal dilakukan yakni, dengan menyesuaikan nilai jual objek pajak (NJOP) atau harga rata-rata jual beli yang diperoleh dari harga objek lain sejenis.

’’Kami memang melakukan penyesuaian NJOP. Tahun ini masih pembahasan. Nanti, di 2025 sudah bisa diterapkan,” katanya. (ari/ali)

Editor : Ali Mustofa