BLORA – Ratusan pejabat struktural dilantik menjadi jabatan fungsional kemarin. Total ada 236 pejabat. Rinciannya, 189 pejabat yang disetarakan jadi fungsional. Serta 47 orang pejabat diangkat dalam jabatan fungsional dari formasi CPNS.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora Her Eko Wiyono mengungkapkan, pelantikan ini lakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Sehingga dilakukan penyederhanaan birokrasi. Yang tadinya proses dari 3 tingkat (Eselon II, III dan IV) kini menjadi 2 tingkat (Eselon II dan III) saja.
“Sistem kerja harus berubah lebih cepat dan profesional. Selanjutnya bagi pejabat eselon IV yang disetarakan ke fungsional akan diberikan tugas tambahan sebagai Koordinator pejabat maupun subkoordinator di lingkungan kerja. Mereka juga akan mendapatkan TPP yang setara dengan jabatan structural. Sehingga diharapkan tidak berdampak pada pejabat pejabat tersebut,” terangnya.
Menurutnya, total ada 236 pejabat yang dilantik. Baik yang setarakan maupun yang diangkat jadi jabatan fungsional dari formasi CPNS. “Pejabat yang disetarakan jadi fungsional sebanyak 189 dengan rincian 2 orang eselon III.b, dan 187 orang eselon IV.a. Sedangkan pejabat yang diangkat dalam jabatan fungsional dari formasi CPNS sebanyak 47 orang terdiri dari 22 orang nakes, 3 tenaga teknis, dan 22 guru,” pungkasnya.
Bupati Blora Arief Rohman mengaku pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional dan penyetaraan dalam jabatan ini dilaksanakan dengan dasar Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. Kemudian Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, dan Surat Mendagri No 800/8309/OTDA tentang Persetujuan Penyetaraan Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
“Dengan adanya penyederhanaan birokrasi ini, kita berharap nantinya kinerja para ASN akan lebih baik lagi. Apalagi kita kemarin sudah mendapatkan hibah aplikasi e-office dan e-SAKIP dari Pemkab Sumedang. Harapannya kedepan pekerjaan kita semua dilakukan secara digital. Tidak ada lagi tumpukan disposisi dan asmanan di atas meja. Semua serba klik dan klik,” lanjut Bupati.
Dengan begitu, prosesnya cepat. “Saya bersama bu wakil, pak sekda dan seluruh kepala OPD tinggal klik pakai tabs dan smartphone. Untuk itu, semua PNS juga harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman,” pinta bupati. (sub/ali)
Reporter: Subekan
BLORA – Ratusan pejabat struktural dilantik menjadi jabatan fungsional kemarin. Total ada 236 pejabat. Rinciannya, 189 pejabat yang disetarakan jadi fungsional. Serta 47 orang pejabat diangkat dalam jabatan fungsional dari formasi CPNS.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora Her Eko Wiyono mengungkapkan, pelantikan ini lakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Sehingga dilakukan penyederhanaan birokrasi. Yang tadinya proses dari 3 tingkat (Eselon II, III dan IV) kini menjadi 2 tingkat (Eselon II dan III) saja.
“Sistem kerja harus berubah lebih cepat dan profesional. Selanjutnya bagi pejabat eselon IV yang disetarakan ke fungsional akan diberikan tugas tambahan sebagai Koordinator pejabat maupun subkoordinator di lingkungan kerja. Mereka juga akan mendapatkan TPP yang setara dengan jabatan structural. Sehingga diharapkan tidak berdampak pada pejabat pejabat tersebut,” terangnya.
Menurutnya, total ada 236 pejabat yang dilantik. Baik yang setarakan maupun yang diangkat jadi jabatan fungsional dari formasi CPNS. “Pejabat yang disetarakan jadi fungsional sebanyak 189 dengan rincian 2 orang eselon III.b, dan 187 orang eselon IV.a. Sedangkan pejabat yang diangkat dalam jabatan fungsional dari formasi CPNS sebanyak 47 orang terdiri dari 22 orang nakes, 3 tenaga teknis, dan 22 guru,” pungkasnya.
Bupati Blora Arief Rohman mengaku pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional dan penyetaraan dalam jabatan ini dilaksanakan dengan dasar Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. Kemudian Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, dan Surat Mendagri No 800/8309/OTDA tentang Persetujuan Penyetaraan Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
“Dengan adanya penyederhanaan birokrasi ini, kita berharap nantinya kinerja para ASN akan lebih baik lagi. Apalagi kita kemarin sudah mendapatkan hibah aplikasi e-office dan e-SAKIP dari Pemkab Sumedang. Harapannya kedepan pekerjaan kita semua dilakukan secara digital. Tidak ada lagi tumpukan disposisi dan asmanan di atas meja. Semua serba klik dan klik,” lanjut Bupati.
Dengan begitu, prosesnya cepat. “Saya bersama bu wakil, pak sekda dan seluruh kepala OPD tinggal klik pakai tabs dan smartphone. Untuk itu, semua PNS juga harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman,” pinta bupati. (sub/ali)
Reporter: Subekan