BLORA – Polisi masih kesulitan mengungkap pelaku arisan bodong di Blora. Terbukti hingga akhir Oktober ini, polisi belum menetapkan tersangka. Padahal kasus ini sudah dilaporkan sejak akhir Agustus lalu. Korbannya juga cukup banyak. Baik dari Kecamatan Cepu maupun Jati. Bahkan kerugaian mencapai puluhan Miliaran rupiah.
Diberitakan sebelumnya beberapa orang menjadi korban arisan online/investasi bodong. Nilai kerugian mencapai Rp 44 miliar. Besarannya variatif. Mulai dari Rp 2 juta hingga miliaran rupiah. Sudah ada 18 pelapor lebih. Saat ini yang dilaporkan adalah Nilawati atau Lala asal Desa Sambong, Sambong, Blora serta Dila Warga Doplang, Blora.
Dari 18 pelapor, masing-masing, PL mengalami kerugian sebesar Rp 2 miliar, YN (Rp 2 miliar) dan PN (Rp 100 juta). Kemudian DA (Rp Rp 35 miliar), BA (Rp 105 juta), DY (Rp 1,5 miliar), CS (Rp 750 juta). Ditambah NC (Rp 750 juta), SR (Rp 180 juta), DS (Rp 225 juta), IS (Rp 99 juta), LM (Rp 109 juta), IS (Rp 198 juta), EY (Rp 53 juta), RR (Rp 350 juta), EK (Rp 255 juta), dan ER (Rp 15 juta). Para korban ini tidak hanya dari Blora, ada juga yang dari Grobogan.
Arisan online ini berjalan sejak awal 2019. Awalnya lancar, tapi awal 2021 ada tanda-tanda kendala. Bulan Agustus dinyataan bener-bener berhenti. Terduga Pelaku juga sudah dihubungi. Beberapa Korban sudah berusaha menemui yang bersangkutan. Namun ketika dihubungi sudah hilang kontak. Sudah tidak ada dirumah. Sudah kabur. Akhirnya, para korban melaporkan ke Mapolres.
Ada 5 rekening yang dipakai untuk mentranfer dana dalam transaksi arisan online tersebut. Semuanya atas nama Nilawati. Para korban berasal dari Blora, Grobogan dan Bojonegoro.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto mengatakan belum ada perkembangan atas kasus ini. Karena tersangka belum diamankan. ”Masih kami dalami,” terangnya.
Menurutnya, selama ini jumlah kerugian yang dilaporkan tidak jumlah kerugian total dari dana pokok para korban. Tapi jumlah itu diakumulasikan dari modal pokok dan dari bunga. ”Jadi kami masih mendata modal pokoknya berapa,” ujarnya.
Selain itu, jumlah korban dari kasus ini cukup banyak. Sehingga dirinya harus meneliti berkasnya satu per satu. Untuk itu membutuhkan waktu yang sangat lama. Sementara kondisi pelaku yang saat ini melarikan diri, belum ada penangkapan. Sebab Satreskrim masih melakukan pemetaan atas keberadaan pelaku tersebut.
“Yang pasti, kami masih mengumpulkan berkas agar dilengkapi. Nantinya penangkapan akan dilakukan saat barang bukti lengkap. Apalagi, dalam laporan tersebut rata-rata melaporkan atas nama Nilawati alias Lala dan Dila,” jelasnya.
Sebelumnya, ratusan warga menjadi korban arisan online. Bahkan terus bertambah. Kerugian ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah. Besarannya vareatif. Mulai dari Rp 2 Juta hingga Rp 1,5 Miliar. Beberapa terlapor adalah NT, Warga Sabong dan Dl warga Doplang, Kecamatan Jati, Blora. (zen)