BLORA – DPRD kembali menggelar rapat paripurna persetujuan bersama terhadap dua ranperda dan penetapan program pembentukan perda (Propemperda) tahun 2022 menjadi perda. Dua Raperda tersebut yakni Pengelolaan Keuangan Daerah dan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
”Pada kesempatan ini kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas penyampaian Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan perubahan kedua atas Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan,” ungkap Bupati Blora Arief Rohman.
Dengan disetujuinya dua raperda itu, bupati berharap tahapan-tahapan selanjutnya juga dapat berlangsung lancar. Sehingga nantinya dapat segera dijadikan landasan oleh pemerintah dalam menjalankan tugas. ”Dengan paripurnakan kedua rancangan peraturan daerah ini akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk menjalankan tugas pemerintahan dalam rangka membangun Kabupaten Blora agar lebih maju dan lebih baik,” ucapnya.
Bupati mengungkapkan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memajukan dan meningkatkan perekonomian daerah. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, tentunya dibutuhkan dukungan keuangan daerah yang sehat.
Dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, tentunya perekonomian masyarakat adalah sektor yang paling terdampak. Salah satunya dengan melakukan penyesuaian tarif BPHTB. BPHTB adalah pungutan pajak atas pengalihan tanah dan bangunan yang dilaksanakan oleh perorangan maupun badan usaha.
Dengan adanya penyesuaian tarif BPHTB, diharapkan masyarakat akan semakin giat melakukan balik nama sertifikat sesuai dengan hak kepemilikannya. “Selain untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah. Sertifikat tanah juga menjadi salah satu faktor pendukung kemudahan berusaha,” ungkapnya
Juru bicara dari DPRD Kabupaten Blora Aditya Candra mengungkapkan pembahasan dua ranperda telah dilakukan secara komprehensif. Sehingga dalam rapat paripurna ini pansus menyampaikan hasil pembahasan atas dua ranperda tersebut.
Terdapat pembahasan dua ranperda telah dilakukan secara komprehensif melalui proses tahapan metode sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang perundangan yang berlaku. Partisipasi aktif semua unsur akademis, eksekutif maupun legislatif berlangsung secara transparan, demokratis dan dinamis. “Maka dalam rapat paripurna hari ini (kemarin, Red) kami pansus DPRD Kabupaten Blora menyerahkan hasil pembahasan dua ranperda kepada pimpinan dan selanjutnya mohon persetujuan rapat paripurna untuk diambil keputusan dan mendapat keputusan bersama,” imbuhnya.
Terkait Propemperda, Aditya menjelaskan penyusunan Propemperda dilakukan secara terkoordinasi, terarah dan terpadu oleh DPRD Kabupaten Blora dan Pemkab Blora. ”Maksud dan tujuan Propemperda tersebut dalam rangka menentukan arah dan kebijakan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang undangan yang baik, guna menentukan sikap prioritas raperda yang akan disusun dan dibahas dalam kurun waktu satu tahun,” paparnya. (zen)