23.9 C
Kudus
Wednesday, June 7, 2023

Diduga Bermasalah, Pengeboran Minyak di Ledok Blora Diperiksa Polda Jateng

BLORA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah telah memeriksa puluhan orang berkaitan pengeboran minyak yang diduga bermasalah di Lapangan Ledok, Sambong. Pemeriksaan itu guna penertiban sumur-sumur tua yang ada di Kawasan hutan tersebut.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jateng, praktik pengeboran minyak mentah yang bermasalah di area Ledok itu telah dilakukan sejak 5 tahun terakhir.

Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, dugaan kasus itu saat ini masih berada di tahap penyelidikan dan belum naik status menjadi penyidikan. Pihaknya menyebut bahwa awal mula kasus berasal dari aduan masyarakat. Namun Kombes Iqbal tidak menjelaskan lebih lanjut berkaitan dengan dugaan pidananya.


“Sudah ada puluhan yang diperiksa. Sementara masih dalam rangka penyelidikan ya, belum ada peningkatan penyidikan. Kalau memang sudah cukup bukti, baru kita tingkatkan. Dugaan pidana nanti kita sampaikan. Sementara masih penyelidikan,” tegasnya saat ditemui Jawa Pos Radar Kudus baru-baru ini.

Baca Juga :  Kirab Pusaka Sambut HUT ke-273 Blora Dihadiri Raja Mangkunegara X

Seperti diketahui, di lapangan Ledok terdapat 197 titik pengeboran. Pengeboran tersebut diketahui merupakan kerjasama antara Pertamina dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Blora. Namun, pada praktiknya pengeboran dilakukan oleh pihak turunannya.

“Tidak lagi pihak ke-3, tapi ini pihak ke-4. Karyawan yang bekerja di sana dibagi 3 shift per hari, tiap shift bekerja 4 jam, hanya dibayar Rp50ribu per shift,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut Kombes Dwi mengungkapkan, pihaknya pernah mengamankan 3 truk tangki berisi minyak mentah ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Truk dengan kapasitas 4 ribu – 5 ribu liter itu tertulis PT. Blora Patra Energi (BPE). Perusahaan tersebut merupakan BUMD milik pemkab Blora yang menandatangani perjanjian kerjasama pengusahaan minyak bumi pada sumur tua di Lapangan Ledok, Sambong dan Lapangan Semanggi, Jepon. Perjanjian itu diteken PT. Pertamina dan PT. BPE pada 25 Juni 2020. (cha)






Reporter: Ahmad Zaimul Chanief

BLORA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah telah memeriksa puluhan orang berkaitan pengeboran minyak yang diduga bermasalah di Lapangan Ledok, Sambong. Pemeriksaan itu guna penertiban sumur-sumur tua yang ada di Kawasan hutan tersebut.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jateng, praktik pengeboran minyak mentah yang bermasalah di area Ledok itu telah dilakukan sejak 5 tahun terakhir.

Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, dugaan kasus itu saat ini masih berada di tahap penyelidikan dan belum naik status menjadi penyidikan. Pihaknya menyebut bahwa awal mula kasus berasal dari aduan masyarakat. Namun Kombes Iqbal tidak menjelaskan lebih lanjut berkaitan dengan dugaan pidananya.

“Sudah ada puluhan yang diperiksa. Sementara masih dalam rangka penyelidikan ya, belum ada peningkatan penyidikan. Kalau memang sudah cukup bukti, baru kita tingkatkan. Dugaan pidana nanti kita sampaikan. Sementara masih penyelidikan,” tegasnya saat ditemui Jawa Pos Radar Kudus baru-baru ini.

Baca Juga :  Pemkab Dorong Bunda PAUD Blora Sebulan Sekali Lakukan Kegiatan Mendongeng

Seperti diketahui, di lapangan Ledok terdapat 197 titik pengeboran. Pengeboran tersebut diketahui merupakan kerjasama antara Pertamina dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Blora. Namun, pada praktiknya pengeboran dilakukan oleh pihak turunannya.

“Tidak lagi pihak ke-3, tapi ini pihak ke-4. Karyawan yang bekerja di sana dibagi 3 shift per hari, tiap shift bekerja 4 jam, hanya dibayar Rp50ribu per shift,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut Kombes Dwi mengungkapkan, pihaknya pernah mengamankan 3 truk tangki berisi minyak mentah ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Truk dengan kapasitas 4 ribu – 5 ribu liter itu tertulis PT. Blora Patra Energi (BPE). Perusahaan tersebut merupakan BUMD milik pemkab Blora yang menandatangani perjanjian kerjasama pengusahaan minyak bumi pada sumur tua di Lapangan Ledok, Sambong dan Lapangan Semanggi, Jepon. Perjanjian itu diteken PT. Pertamina dan PT. BPE pada 25 Juni 2020. (cha)






Reporter: Ahmad Zaimul Chanief

Most Read

Artikel Terbaru