BLORA – Aparat kepolisian kembali mengungkap kasus penyelewengan pupuk bersibsidi. Yaitu pipuk urea dan phonska. Berikutnya mengamankan 3 orang pelaku. Pertama Wiliardi Aditya (Pemilik Pupuk), Parji (Sopir) dan Ahmad Colil Bisri (Sopir).
Selain itu, berhasil mengamankan satu unit KBM truk Isuzu Elf dengan nomor polisi H 1647 HE tahun 2012, Satu unit KBM truk Mitsubhisi Canter Nomor Polisi F 8948 GG tahun 2012. Berikutnya, 75 Sak/karung pupuk subsidi jenis urea dan 85 sak/karung pupuk subsidi jenis Ponska.
Pengungkapan ini bermula pada Kamis, (17/2) sekitar pukul 01.00, anggota Polsek Jati mendapat informasi ada truk bermuatan pupuk yang diduga tanpa dilengkapi dokumen yang sah di Dukuh Selogender, Desa Gempol. Kecamatan Jati, Kabupaten Blora. Selanjutnya 4 Anggota Polsek Jati langsung berangkat menuju lokasi. Hasilnya, petugas mendapati Satu truk bermuatan pupuk subsidi yang ada di jalan raya Dukuh Selogender.
Setelah ditanyakan dokumen, tidak ada. Kemudian sopir dan barang bukti diamankan. Setelah dilakukan interogasi akhirnya mengaku ada Satu truk yang lain sudah sampai di Dukuh Selogender.
Kemudian dilakukan pencarian, yang akhirnya ketemu di halaman rumah di Dukuh Selogender, Desa Gempol. Selanjutnya, kendaraan tersebut kembali diamankan oleh anggota. Berikut Kedua sopir dan barang bukti. Selanjutnya di bawa ke Polsek Jati guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolsek Jati, AKP Eko Adi Pramono mengaku, sopir, truk dan BB sudah diserahkan Polres Blora untuk di tindak lanjut sesuai hukum. “Langsung sama Polres Saja. Solanya hari ini sudah kita serahkan kepada polres,” ucapnya. (him)
Reporter: Subekan
BLORA – Aparat kepolisian kembali mengungkap kasus penyelewengan pupuk bersibsidi. Yaitu pipuk urea dan phonska. Berikutnya mengamankan 3 orang pelaku. Pertama Wiliardi Aditya (Pemilik Pupuk), Parji (Sopir) dan Ahmad Colil Bisri (Sopir).
Selain itu, berhasil mengamankan satu unit KBM truk Isuzu Elf dengan nomor polisi H 1647 HE tahun 2012, Satu unit KBM truk Mitsubhisi Canter Nomor Polisi F 8948 GG tahun 2012. Berikutnya, 75 Sak/karung pupuk subsidi jenis urea dan 85 sak/karung pupuk subsidi jenis Ponska.
Pengungkapan ini bermula pada Kamis, (17/2) sekitar pukul 01.00, anggota Polsek Jati mendapat informasi ada truk bermuatan pupuk yang diduga tanpa dilengkapi dokumen yang sah di Dukuh Selogender, Desa Gempol. Kecamatan Jati, Kabupaten Blora. Selanjutnya 4 Anggota Polsek Jati langsung berangkat menuju lokasi. Hasilnya, petugas mendapati Satu truk bermuatan pupuk subsidi yang ada di jalan raya Dukuh Selogender.
Setelah ditanyakan dokumen, tidak ada. Kemudian sopir dan barang bukti diamankan. Setelah dilakukan interogasi akhirnya mengaku ada Satu truk yang lain sudah sampai di Dukuh Selogender.
Kemudian dilakukan pencarian, yang akhirnya ketemu di halaman rumah di Dukuh Selogender, Desa Gempol. Selanjutnya, kendaraan tersebut kembali diamankan oleh anggota. Berikut Kedua sopir dan barang bukti. Selanjutnya di bawa ke Polsek Jati guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolsek Jati, AKP Eko Adi Pramono mengaku, sopir, truk dan BB sudah diserahkan Polres Blora untuk di tindak lanjut sesuai hukum. “Langsung sama Polres Saja. Solanya hari ini sudah kita serahkan kepada polres,” ucapnya. (him)
Reporter: Subekan