23.9 C
Kudus
Wednesday, June 7, 2023

“Tendangan” Oknum Satpol PP Berujung Pemecatan

BLORA, – Ilham Hafidz Eka Laksono, anggota Satpol PP yang sempat menendang seorang pemuda akhirnya dipecat. Pemecatan itu sebagai  upaya tegas Pemkab Blora. Karena tindakan oknum itu melebihi  batas.

”Aparat tidak seperti itu. Ini juga untuk pembelajaran ke depannya. Sehingga ke depan bisa pakai pola yang lebih baik,” ucapnya Bupati Arief Rohman.

Bupati menegaskan, setelah melalui berbagai pertimbangan dan diskusi panjang, akhirnya diputuskan yang bersangkutan diberhentikan. ”Karena pelaku ini masih pegawai kontrak, sehingga untuk proses lebih lanjut secara teknis pemberhentian akan dilakukan kepala Satpol PP,” jelasnya.


Sedangkan dari sisi hukum, sudah dimediasi di Polsek Cepu antara pelaku dan korban. ”Proses hukumnya seperti apa, kita serahkan kepada pihak kepolisian. Kami dari Pemkab ranahnya hanya pembinaan kepegawaian ASN maupun tenaga kontrak,” tambahnya.

Dengan kejadian itu, bupati mengingatkan agar seluruh anggota Satpol PP Blora bisa mengutamakan humanisme dalam melaksanakan tugas di lapangan. Serta memberi pelayanan kepada masyarakat dengan baik.

Baca Juga :  Emak-Emak di Todanan Blora Demo Tutup Tempat Karaoke, Ini Alasannya

”Besok rencananya akan kita gelar apel bersama dengan Pak kapolres dan dandim untuk memberikan pengarahan dan pembinaan kepada seluruh anggota Satpol PP. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi,” tambahnya.

Bupati mengaku, pemberhentian itu murni atas pertimbangan berbagai pihak. Diputuskan setelah diskusi panjang. Tidak ada intervensi. ”Hari ini (kemarin, Red) disusun suratnya. Teknis dengan Satpol PP. Dia bekerja sudah lima tahun. Hilang kontraknya,” tambahnya.

Kasatpol PP Blora Djoko Sulistiyono mengaku, pihaknya sudah menyatakan Ilham Hafidz Eka Laksono bersalah dan sudah diberi sanksi sebelumnya. Oknum tersebut juga sudah diberi pembinaan.

”Iya dipecat. Diberhentikan dengan tidak hormat. Jangan sampai peristiwa seperti ini terulang kembali,” terangnya.






Reporter: Subekan

BLORA, – Ilham Hafidz Eka Laksono, anggota Satpol PP yang sempat menendang seorang pemuda akhirnya dipecat. Pemecatan itu sebagai  upaya tegas Pemkab Blora. Karena tindakan oknum itu melebihi  batas.

”Aparat tidak seperti itu. Ini juga untuk pembelajaran ke depannya. Sehingga ke depan bisa pakai pola yang lebih baik,” ucapnya Bupati Arief Rohman.

Bupati menegaskan, setelah melalui berbagai pertimbangan dan diskusi panjang, akhirnya diputuskan yang bersangkutan diberhentikan. ”Karena pelaku ini masih pegawai kontrak, sehingga untuk proses lebih lanjut secara teknis pemberhentian akan dilakukan kepala Satpol PP,” jelasnya.

Sedangkan dari sisi hukum, sudah dimediasi di Polsek Cepu antara pelaku dan korban. ”Proses hukumnya seperti apa, kita serahkan kepada pihak kepolisian. Kami dari Pemkab ranahnya hanya pembinaan kepegawaian ASN maupun tenaga kontrak,” tambahnya.

Dengan kejadian itu, bupati mengingatkan agar seluruh anggota Satpol PP Blora bisa mengutamakan humanisme dalam melaksanakan tugas di lapangan. Serta memberi pelayanan kepada masyarakat dengan baik.

Baca Juga :  Emak-Emak di Todanan Blora Demo Tutup Tempat Karaoke, Ini Alasannya

”Besok rencananya akan kita gelar apel bersama dengan Pak kapolres dan dandim untuk memberikan pengarahan dan pembinaan kepada seluruh anggota Satpol PP. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi,” tambahnya.

Bupati mengaku, pemberhentian itu murni atas pertimbangan berbagai pihak. Diputuskan setelah diskusi panjang. Tidak ada intervensi. ”Hari ini (kemarin, Red) disusun suratnya. Teknis dengan Satpol PP. Dia bekerja sudah lima tahun. Hilang kontraknya,” tambahnya.

Kasatpol PP Blora Djoko Sulistiyono mengaku, pihaknya sudah menyatakan Ilham Hafidz Eka Laksono bersalah dan sudah diberi sanksi sebelumnya. Oknum tersebut juga sudah diberi pembinaan.

”Iya dipecat. Diberhentikan dengan tidak hormat. Jangan sampai peristiwa seperti ini terulang kembali,” terangnya.






Reporter: Subekan

Most Read

Artikel Terbaru